Roadmap AI Indonesia Akan Diuji Publik Mulai Agustus 2025

Wamenkomdigi Nezar Patria
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta - Pemerintah menyampaikan update terkait rancangan peta jalan terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. AI di Tanah Air akan masuk tahap uji publik pada Agusgtus 2025.

 

Demikian disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. Ia bilang saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan para pemangku kepentingan yang hasilnya akan dicocokkan dengan tolok ukur pemanfaatan AI yang disusun Kemkomdigi.

 

Dari hasil kesimpulannya akan jadi suatu dokumen final yang akan diuji publik.

 

"Setelah diskusi ini, kita simpulkan di akhir Juli. Lalu nanti di bulan Agustus drafnya akan kita bawa ke uji publik," kata Nezar di kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Senin, 21 Juli 2025.

 

Dia menuturkan secara beriringan, Kemkomdigi juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola pemanfaatan AI. Dia menjelaskan, rancangan regulasi tersebut masih dalam tahap harmonisasi yang ditargetkan rampung pada September 2025

 

Nezar mengatakan, regulasi terkait AI merupakan hal penting seiring dengan perkembangan pesat teknologi tersebut. Ia menekankan teknologi AI saat ini semakin canggih karena perkembangannya telah menuju kepada physical AI atau kemampuan AI yang dapat melakukan aksi fisik dan nyata dengan perpaduan teknologi robotik.

 

Terkait pemanfaatannya di Tanah Air, Nezar mengatakan pemerintah tengah mengkaji kesiapan teknologi dan adopsi AI di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, layanan keuangan, pertanian, hingga pertambangan.

 

"Kita lihat tingkat kesiapan adopsinya sudah sejauh mana dan di bidang-bidang apa saja artificial intelligence ini bisa menyumbang atau memberi manfaat yang besar," ujarnya.

 

"Khususnya untuk optimasi proses produksi industri atau pendidikan, bagaimana dia bisa membantu proses belajar-mengajar tanpa harus mengurangi esensi dari makna pendidikan," ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam proses penyusunan regulasi ini, pemerintah juga mengkaji praktik pemanfaatan AI di negara-negara lain sebagai referensi. Salah satunya Korea Selatan yang memperkenalkan AI kepada pelajar dari tingkat pendidikan dasar dan menengah.

 

"Jadi, catatan-catatan yang kira-kira bisa dibilang negatif hasilnya di belahan negara yang lain, itu bisa kita tinggalkan. Catatan-catatan positifnya kita ambil, kita pelajari," tutur Nezar.

 

 

Nezar menyampaikan terkait regulasi AI, pemerintah memegang prinsip mengikuti tren perkembangan global. Namun, ia menekankan hal itu tetap berakar dari konteks lokal yang ada di Indonesia. (Ant)