Terus Bergulir Kasus Ferdy Sambo Menuju Sidang Vonis, Ada Istilah Pleidoi, Apa Maknanya?
- VIVA / M Ali Wafa
Cerita kita merangkum dari berbagai sumber, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pleidoi memiliki arti pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat atau pembela atau terdakwa itu sendiri.
Dalam hal ini Pleidoi adalah upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam mempertahankan hak-hak sekaligus membela kebenaran yang diyakini sesuai dengan bukti yang diungkap di persidangan.
Perlu diketahui bahwa Pleidoi atau upaya terakhir ini merupakan pembelaan perkara sebelum dijatuhkan putusan atau vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri.
Sebagai informasi, tujuan Pleidoi atau pembacaan nota pembelaan seperti dalam kasus Ferdy Sambo yaitu sebagai pembelaan diri bagi terdakwa terhadap tuntutan dan mengemukakan hal yang bisa meringankan.
Dasar hukumnya juga termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 182 ayat (1).