Selain Tapera, Ini 5 Potongan Gaji Wajib Bagi Pekerja di Indonesia
- VIVA
Cerita Kita – Besaran gaji atau upah karyawan swasta di Indonesia ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Dalam praktiknya, terdapat beberapa potongan gaji wajib yang perlu dibayarkan oleh karyawan.
Potongan-potongan ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan memiliki tujuan yang berbeda-beda.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, semua pekerja dan karyawan dengan gaji minimal setara UMR diwajibkan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini menandakan bertambahnya daftar potongan gaji bagi karyawan swasta di Indonesia.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Selain Tapera, berikut adalah beberapa jenis potongan gaji wajib yang umum terjadi pada karyawan swasta di Indonesia:
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk karyawan swasta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.