Cerita Krisna Murti Raih Gelar Doktor di Tengah Kesibukan sebagai Pengacara
Jakarta – Mengejar pendidikan memang tak pernah terbatas usia dan status. Tua atau muda, kayak atau miskin, selama ada tekad kuat tidak menjadi penghalang. Begitu pula yang dilakukan oleh pengacara kondang, Krisna Murti.
Sebagai pengacara yang sudah malang-melintang di dunia hukum Indonesia, dia berusaha menambah kapasitas diri menjadi lebih baik. Langkah itu diwujudkannya dengan keberhasilan meraih gelar doktor di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur.
Memulai kuliah pada Maret 2021, pada akhirnya Oktober 2024 dinyatakan lulus S3. Krisna menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude.
"Semoga kedepannya dapat lanjut gelar profesor," kata Krisna di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024
Di tengah kesibukannya sebagai pengacara, Krisna berhasil menyelesaikan disertasi berjudul "Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perpektif Keadilan dan Kepastian Hukum".
Disertasi ini membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional, serta mengamati perkembangan hukum terkait peninjauan kembali di negara lain seperti Belanda.
Krisna menilai, sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Dengan catatan harus memenuhi syarat materiil, seperti ditemukannya fakta atau bukti baru (novum), adanya keterangan palsu dari saksi pihak terdakwa, dan kekhilafan hakim yang menangani perkara.
Kewenangan JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebagai salah satu dari pelaksanaan tugas dan fungsi tanggungjawabnya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Hal itu guna mewujudkan hukum yang memiliki kepastian hukum yang berkeadilan.
"Setiap orang, baik itu terdakwa mapupun korban, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum," ucap Krisna.
Pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menyampaikan, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
"Seperti kasus Vina Cirebon. Kita harus hadir memberikan keadilan hukum, terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai hukum hanya milik orang-orang elite," kata Krisna.
Perlunya DPR dan Pemerintah melakukan amendemen KUHAP, terutama pada Pasal 263 yang mengatur tentang perlunya JPU diberikan kewenangan untuk mengajukan upaya luar biasa peninjauan kembali. Sehingga tidak seperti saat ini, di mana peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana.
Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum merupakan suatu penemuan hukum sebagai langkah mengakselerasi transformasi menuju keadilan subtanstif dari praktik saat ini yang cenderung mengutamakan keadilan formal atau prosedural. Dengan sistem peninjauan kembali di dalam KUHAP didesain dengan baik, niscaya dapat tercipta sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Disertasi mantan pengacara Djoko Tjandra ini diuji oleh 9 penguji. Yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.Hum; Dr. Maryano, S.H., M.H., C.N; Dr. Yuhelson, S.H., M.H; Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H; Dr. Kristiawanto, S.H., M.H; Dr. Atma Suganda, S.H., M.H; Prof. Dr. Agus Rono, S.H., M.H; Prof. Dr. Idzan Fautanu, S.H., M.H; dan Prof. Dr. Yuhelmansyah, S.H., M.H.
Hari ini, Krisna akan mengikuti sidang terbuka senat Universitas Jayabaya dalam rangka Dies Natalis ke-66, wisuda Strata Satu, Strata Dua, dan Strata Tiga tahun akademik 2023-2024. Wisuda digelar di JCC Senayan, Jakarta Pusat.