Hasrat Ingin Open BO, Pedagang Siomay Nekat Curi Ratusan Celana Dalam Wanita
Minggu, 5 Mei 2024 - 06:00 WIB
Sumber :
- tvOne
"Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah," ucap dia.
Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.
"Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor," imbuhnya.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang