Bagaimana Pandangan Islam Memakai Rambut Palsu?

Pandangan Islam tentang rambut palsu
Sumber :
  • Pexels / meijii

Cerita Kita – Dalam rangka menjaga penampilan rambut supaya tetap rapi, sebagian orang berupaya menutupi rambutnya yang tidak normal dengan rambut palsu atau wig. 

 

Ada beberapa definisi yang disebutkan tentang rambut palsu (wig) adalah rambut yang terbuat dari bulu kuda, rambut manusia, wol, bulu, rambut yak, rambut kerbau, atau bahan sintetis yang dipakai di atas kepala untuk mode atau berbagai alasan estetika dan gaya lainnya, termasuk mematuhi budaya dan agama.

 

Pertanyaannya, bagaimana pandangan islam terhadap pemakaian rambut palsu?

 

Dari Asma’ ra bahwasanya seorang wanita telah bertanya kepada Nabi saw, ia berkata,

“ wahai rasulullah, sesungguhnya putriku terkena sejenis penyakit pada kulitnya sehingga rambutnya rontok, dan kini sku sksn menyemirkannya, apakah boleh aku sambung rammbutnya?” Beliau menjawab, “ Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan disambungkan” (HR Al-Bukhori dan Muslim)

 

Dari Humaid Ibn Abdurrahman, dia mendengar Mu’awiyah ra berkhutbah pada waktu haji dari atas mimbar (Nabi saw), dia mengambil potongan rambut dari tangan pengawalnya, seraya berkata, “ wahai penduduk Madinah, di manakah ulama kalian? Saya mendengar Nabi saw.

 

Melarang hal seperti ini dan beliau bersabda. “ sesungguhnya Bani Israil hancur tatkala paa wanitanya memakai ini” (HR Al-Bukhori dan Muslim)

 

Dalam ranah fikih, hukum memakai wig untuk laki-laki maupun perempuan, (termasuk konde) diperinci, namun kesimpulannya sebagai berikut:

 

Artinya: Kesimpulannya, apabila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut najis, atau dengan rambut manusia, baik dari rambutnya sendiri atau orang lain dalam keadaan suci atau najis, maka hukumnya haram meskipun diizini suami atau tidak. Sedangkan apabila menyambung rambut dengan rambut imitasi berbahan suci dan diizini suami, maka hukumnya boleh.

 

Bila tidak, hukumnya haram. Demikian keterangan yang semuanya diambil dari Imam Ramli dan Syaubari. (Busyrol Karim: 2/131)

 

Dengan demikian, hukum memakai rambut palsu (wig) diperinci; Kalau penyambungan itu memakai rambut najis, maka hukumnya haram secara mutlak; Apabila memakai rambut yang suci, maka diperinci lagi:

1). Apabila rambut itu berasal dari rambut manusia, maka hukum penyambungannya haram

2). Apabila rambut itu imitasi, maka hukumnya boleh atas izin suami.