Laporan Polisi Mandek, LQ Indonesia Law Firm Kritik Mabes Polri
Jakarta – LQ Indonesia Law Firm kembali menyuarakan kritik keras terhadap Kapolri dan mempertanyakan Anggaran Polri dibuat kemana saja, karena Laporan Polisi Nomor LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT yang ditangani Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kembali Mandek.
Advokat Nathaniel Hutagaol, dalam keterangan di Media menjelaskan " Bahwa laporan polisi kami mengalami kemandekan dikarenakan kami sebagai pelapor terakhir menerima SP2HP Februari 2024, dan sampai sekarang kami belum menerima SP2HP, kami mempertanyakan kinerja penyidik yang menangani laporan Polisi kami"
Advokat Franziska Martha Ratu, juga menambahkan " Bahwa dalam pertemuan dengan penyidik 2 bulan lalu mereka mengatakn perlu berangkat ke Manado guna melakukan pemeriksaan, namun setiap kami mempertanyakan waktu keberangkatan pihak penyidik menyatakan belum bisa berangkat karena anggaran belum di proses" Tambahnya
Franziska juga mengatakan " Akibat dari anggaran yang belum diproses sehingga pihak penyidik tidak bisa berangkat melakukan pemeriksaan di Manado sehingga Laporan Polisi kami mandek dan tidak ada kemajuan sejak Februari 2024, dan mempertanyakan kemana Anggaran Polri yang begitu besar itu digunakan" Ujarnya
Nathaniel Hutagaol, juga menambahkan " Atas kelambatan proses anggaran keberangkatan Penyidik Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, maka kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri dan Ketua DPR RI untuk mempercepat proses anggaran ini agar penyidik dapat berangkat untuk menindaklanjutin laporan kami, tujuan anggaran itu kan agar mempercepat dan mempermudah penyidik dalam bekerja bukan malah mempersulit" Tambahnya
Advokat yang terkenal Vokal Alvin Lim, mengatakan " Jangan dibuat klien kami jadi badut mafia hukum dan mafia tanah, jangan bicara pemberantasan mafia hukum dan mafia tanah kalau negara masih gaji oknum oknum tersebut, klien kami ini manusia bukan orang orangan sawah maka saya minta kapolri untuk tegas dan netral" Tutupnya