Irjen Karyoto Diminta Bertindak Tangani Kasus Investasi Bodong yang Libatkan Tokoh Agama

Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm
Sumber :

Jakarta – Advokat LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang yang di lakukan oleh Janto Junior Simkoputera.

Bahkan, Ali juga berharap Kapolda Metro Jaya Jaya Irjen Karyoto kembali memberikan atensi untuk memenjarakan Janto Junior jika tidak mengembalikan uang hasil penggelapan dana sebesar Rp52,3 miliar.

"Harapan kami uang kliennya kami Rp52,3 miliar sepenuhnya dikembalikan, kalau tidak kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk memenjarakan pelaku," kata Ali dikutip Jumat, 25 Oktober 2024.

Untuk diketahui, uang puluhan miliar tersebut merupakan hasil penipuan yang dilakukan oleh Janto Junior kepada dua belas kliennya dengan modus investasi bodong.

Dalam menjalankan aksinya, Janto Junior yang berperan ganda sebagai Pendeta di gereja GBI CK7 memberikan iming-iming kepada para korbannya yang merupakan para jemaat gereja untuk melakukan investasi di bank UOB. Namun, uang tersebut malah dialihkan untuk perusahaan PT Multi Visi Jakarta.

"Sejak awal Janto Junior tidak memiliki ijin penghimpunan dana masyarakat, namun dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual Obligasi dan Investasi," jelas Ali.

Dalam menangani kasus ini Ali menjelaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki bukti yang cukup kuat, antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang ijin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan.

Selain itu, bukti lainnya adalah surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta.

Dengan bukti awal yang cukup kuat, kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga terlapor berakhir di penjara jika tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sisa uang par korban dari jemaat gereja GBI CK7.

Atas dasar itu, LQ Indonesia Lawfirm juga sudah membuat laporan kepolisian terkait soal Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, Di wilayah Puri Indah, Kembangan, Kota Jakarta Barat, prov. DKI Jakarta kepada pengurus PT. MULTI VISI JAKARTA, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/218/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 4 Juli 2024. 

"Jika Janto Junior Simkoputera tidak mengembalikan uang tersebut, makan ancaman pidana 15 tahun penjara dari Pasal 46 UU No dengan 10 tahun 1998 tentang Perbankan sudah menantinya. Kemudian pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana 20 tahun," tegasnya.

Saat ini, lanjut Ali, pihak terlapor telah mengembalikan dana kepada para korban baru 60 persen atau sekitar Rp 30,5 miliar dari total kerugian sebesar Rp 53 miliar.

Ali juga berharap Janto Junior dapat bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang milik para kliennya, kurang lebih sekitar Rp20 miliar lagi.

"Kami berharap pelaku untuk mengembalikan uang dua belas orang klien kami. Memang sudah dikembalikan sekitar 60 persen, tapi kami meminta uang kliennya kami dikembalikan 100 persen yang nilainya Rp52,3 miliar," ujarnya.

Sementara itu, salah satu korban bernama Joyke Janto Sutrisno mengungkap, bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya juga telah memberikan atensi terhdap kasus tersebut.

Joyke pun berharap atensi yang diberikan Irjen Karyoto dapat membuat Janto Junior sadar untuk segera mengembalikan sisa uang tersebut. 

"Kemarin juga sudah hubungi Pak Kapolda Metro dan mengatakan sudah memonitor kasus tersebut, jadi kalau dia tidak mengembalikan sisa uang kami, ini akan dilakukan penindakan pidana," tegasnya.

Selain itu, Joyke juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membekukan PT Multi Visi Jakarta yang menjadi tempat money loundry Janto Junior Simkoputera. 

"OJK harus tegas untuk menindak perusahaan seperti ini yang sudah jelas-jelas merugikan masyarakat dan melakukan penipuan," pungkasnya.

Rencananya dalam waktu dekat 12 orang yang merupakan korban dari kasus dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang yang di lakukan oleh Janto Junior Simkoputera beserta pihak UOB Kay Hian Sekuritas akan diperiksa sebagai saksi.