Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tidak Bisa Dipidana Bila Tidak Ada Mens Rea
Jakarta – Seorang Guru bermana Supriyani tengah disidangkan karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap muridnya. Meski Guru Supriyani membantah tuduhan tersebut. Ia hanya menegur murid yang bertingkah bandel.
Dalam konteks hukum pidana, seseorang hanya bisa dihukum bila ada niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan). Harus kedua-duanya. Tidak bisa hanya salah satu. Bisa saja seseorang itu melakukan perbuatan, tapi tidak ada niat jahatnya. Maka ia tidak bisa dipidana.
Dalam konteks guru, bisa kita lihat. Apa yang menjadi tugas guru, apa niat jahat guru harus menganiaya muridnya? Apa motiv jahatnya disitu? Bila ada maka tugas JPU harus membuktikan itu.
Bila tidak bisa dibuktikan mens reanya. Maka Guru Supriyani tidak bisa dipidana. Artinya Hakim harus membebaskan Guru Supriyani.
Mahkamah Agung pernah membebaskan guru yang dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada muridnya karena guru tersebut memotong rambut muridnya yang panjang. Dalam Putusan No. 1554 K/Pid/2013 tersebut Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa:
“Disamping sebagai guru, Terdakwa diberikan tugas untuk mendisiplinkan para siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong, menatatertibkan para siswa ; Bahwa apa yang yang dilakukan Terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya, dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut, karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin”
Jadi dalam putusan itu jelas terlihat tidak ada mens rea, atau niat jahat dari si guru. Niat si Guru adalah untuk mendisiplinkan dan mendidik agar murid menjadi baik dan disiplin. Sebab ada tugas guru untuk mendidik dan mendisiplinkan murid. Begitu juga dengan niat Guru Supriyani yang menyatakan hanya menegur murid yang bertingkah bandel.