Organisasi Anti Judi Terbentuk, Fokus Rehabilitasi Ketergantungan Pada Judol

Organisasi Masyarakat Anti Judi Indonesia
Sumber :

Jakarta – Keberadaan judi online telah menjadi candu bagi warga Indonesia. Pemerintah melansir sebanyak 8,8 juta warga Indonesia hingga tahun 2024 ini yang terlibat judi online. 

Judi online menjadi efek domino bagi kasus-kasus lainnya, seperti tingginya angka perceraian, bunuh diri, hingga tak sedikit korbannya yang depresi akibat kecanduan judi online. Bahkan keberadaan judi online diperkirakan ikut merusak ekonomi nasional karena menurunkan daya beli masyarakat serta larinya perputaran uang ke luar negeri.

Beragam masalah sosial yang disebabkan judi online ini, menggerakan sekelompok orang yang juga sebagian mantan pelaku judi online membentuk perkumpulan Masyarakat Anti Judi (Maju) Indonesia. 

Ketua Umum Maju Indonesia Fauzan Rachmansyah mengatakan, ada tiga aspek yang ditimbulkan akibat paparan judi online kepada manusia. 

Pertama jiwa yang lemah, pecandu judi online cenderung tidak kuat menghadapi masalah dan selalu mengambil jalan pintas untuk menghasilkan sesuatu dengan cepat. Namun, cara ini hanya menimbulkan rentetan masalah lainnya. 

“Kedua ada sebuah limit yang hilang. Dulu seseorang memiliki uang Rp 1 juta itu besar dan sangat berarti. Tapi tidak bagi pelaku judi online, uang segitu menjadi kecil nilainya, dan akan dihabiskan lagi untuk bermain judi online,” ujarnya dalam diskusi Maju Indonesia, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 28 November 2024.

Ketiga, lanjut Fauzan, pecandu judi online akan gampang bahagia dan juga gampang marah. Tapi kebahagiaan yang dihasilkan sangat semu, para pecandu akan kembali bermain judi online dan ketika dia kalah maka akan mudah tersulut emosi dan terbiasa dengan sesuatu yang instant.