Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Pengacara Soroti Pergantian Ketua PN Gunung Sugih
Lampung Tengah – Dugaan Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia berumur 72 Tahun di Lampung Tengah yang sedang disidangkan pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah diagenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Menarik dari perkara ini adalah tiba-tiba terjadi perubahan formasi hakim, yang mana ketua majelis yang memimpin perkara yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih ini tiba-tiba digantikan dan ada hakim anggota yang baru.
{{ photo_id=1496 }}
Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 terjadi pergantian ketua pengadilan Negeri Sugih yang dulunya dipimpin Fitra Renaldo sekarang digantikan oleh Ennierlia Arientowaty.
Alvin Lim, dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Penasehat Hukum Terdakwa dalam keterangan di media menyatakan pergantian ketua majelis hakim itu cukup mengejutkan di tengah-tengah persidangan. Apalagi menuju agenda putusan ada perubahan majelis hakim dan juga ada pergantian kepala pengadilan negeri gunung sugih.
“Walaupun muncul beberapa spekulasi terhadap perkara ini, tapi kami tetap meyakini masih ada hakim yang tegak lurus terhadap penegakan hukum di Lampung Tengah ini" kata Alvin Lim, Minggu 1 Desember 2024.
Alvin Lim juga menambahkan dugaan Kriminalisasi yang terjadi pada terdakwa MS ini menunjukan bahwa bobroknya hukum saat ini, “apalagi melihat belakangan aparatur penegak hukum kita, ada jaksa tuntut jaksa, ada polisi tembak polisi ada hakim yang ketangkap, kriminalisasi terjadi dimana-mana, sehingga sungguh miris melihat penegakan hukum ini" tambahnya
Nathaniel Hutagaol, juga menerangkan kondisi ini sudah sangat keterlaluan, Indonesia saat ini berada di titik terendah dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya di Lampung Tengah.
“JPU yang selama ini tidak bisa membuktikan sumber pembelian genset yang mereka duga digelapkan Terdakwa, uang pembelian genset darimana dan tidak bisa dibuktikan adanya pengeluaran Pabrik Trikarya Manunggal untuk pembelian genset tapi dengan entengnya mengatasnamakan institusi dan pemerintahan menuntut Kakek Lansia umur 72 tahun untuk dipenjara" terangnya
Sementra itu, Tua Ambarita, juga menjelaskan ada aroma tidak sedap di persidangan ini, pergantian formasi ini menjadi pertanyaan bagi kami. “tapi kami tetap meyakini Ibu Ennierlia Arientowaty sebagai Kepala Pengadilan Negeri Gunung Sugih masih menjunjung tinggi nilai nilai keadilan dalam penegakan hukum" jelasnya
Alvin Lim
- -
Sebagai penutup pernyataannya, Alvin Lim berharap jangan lagi ada oknum-oknum yang mengatasnamakan institusi dan mengatasnamakan penegakan hukum untuk mengkriminalisasi orang.
“Jangan lagi ada orderan-orderan hukum untuk memenjarakan orang, maka kami meminta kepada ibu Ennierlia Arientowaty untuk memperhatikan perkara ini secara cermat dan matang, jangan dibuat klien kami jadi orang orangan sawah lah" tutupnya