Paslon Yuyun-Edwin Resmi Layangkan Gugatak ke MK Terkait Pilkada Kampar 2024

Paslon Yuyun-Edwin layangkan gugatan ke MK
Sumber :

Jakarta – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan terhadap pihak paslon yang diduga melakukan pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan selama proses pemilihan berlangsung di pilkada Kampar 2024.

"Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak paslon 03 Ahmad Yuzar-Misharti selama proses pemilihan berlangsung," kata Yuyun dalam keterangannya dikutip Jumat, 6 Desember 2024.

Yuyun mengatakan, langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah demokrasi dan memastikan bahwa kedaulatan rakyat harus dihormati sesuai konstitusi. Yuyun juga mengaku pihaknya berpihak pada Kebenaran dan Transparansi.

“Gugatan ini bukan semata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan untuk menciptakan preseden yang baik dalam menjaga integritas pemilu, khususnya untuk seluruh masyarakat Kampar,” ujar Yuyun

“Kami percaya bahwa proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di negara kita,” sambungnya

Yuyun mengaku menemukan sejumlah indikasi ketidakadilan yang kuat saat proses Pilkada Kampar 2024, termasuk pelanggaran pemilu secara TSM melibatkan penyelenggara negara.

“Seperti tidak dibagikannya undangan di kantong basis pemilih kami sehingga angka partisipasi rendah dibawah 60-50%, sehigga hak kontitusi masyarakat kabupaten Kampar dihilangkan paksa, kenaikan DPTB dan DPK yang signifikan, pemilih yang memiliki KTP diluar Kampar dan pelanggaran lainnya,” ujarnya