Kakek 72 Tahun Dipidana Gegara Menjual Barang Sendiri, Alvin Lim: Pertama dalam Sejarah

Advokat Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm
Sumber :

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, juga menerangkan upaya Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia 72 Tahun MS ini mempertontonkan bahwa saat ini penegakan hukum sudah memasuki rimba tergelap.

“kami duga ini akan menjadi awal mula penindasan dan penyiksaann terhadap masyarakat di Lampung Tengah dengan mengatasnamakan penegakan hukum" terangnya

Kemudian, advokat Tua Parningotan Ambarita juga mengungkapkan pernyataannya. Dia mengatakan saat ini terjadi anomali dimana ada jaksa tuntut jaksa.

“bayangkan sesama jaksa saja masih ada upaya Kriminalisasi ditambah lagi ada polisi tembak polisi, ada polisi jujur harus dipecat, dan sekarang orang memindahkan dan menjual barang sendiri mau dipidana, mekanisme hukum macam apa di Lampung Tengah Ini" ujarnya

Sebagai penutup Alvin Lim meyakini masih ada secercah harapan penegakan hukum di Lampung Tengah ini melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih. “saya masih percaya kemuliaan seorang hakim masih dipegang teguh oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini" tutupnya