Alvin Lim Ungkap dapat Dukungan dari Kapolri dan Kabareskrim Perangi Ujaran Kebencian di Medsos
Jakarta – Alvin Lim mengatakan sudah mengirimkan surat somasi kepada Pratiwi Noviyanthi dan Koko Hiro Chimot soal konten berisi ujaran kebencian terkait sara. Alvin mengatakan, teguran itu dikirimkan secara tertulis maupun secara video terbuka melalui Youtube.
“Saya selaku kuasa hukum Agus Salim, sudah menyampaikan somasi terbuka kepada NP dan KHC dalam konten berisi ujaran kebencian terhadap SARA,” kata Alvin dalam keterangannya, Minggu, 8 Desember 2024.
“Mereka mungkin tidak sadar bahwa tuna netra adalah golongan disabilitas yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dan diancam 6 tahun pidana. Saya mau lihat apakah nanti ketika di periksa polisi masih bisa tersenyum dan jogat-joget meledek,” kata Alvin lim
Alvin mengatakan, berbeda dengan Farhat Abbas yang berjuang soal uang Agus Salim, Alvin menitikberatkan perang melawan hoax dan ujaran kebencian yang merusak medsos dan netizen Indonesia. Menurutnya, tanpa disadari NP sudah buat kegaduhan di Indonesia dan banyak pejabat serta masyarakat menjadi resah karena ulah NP.
“Dan yayasannya yang tidak punya ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Yayasan milik NP ilegal. Yayasan Ilegal yang ngotot mau menyimpan uang hak orang lain dan dengan cyber army nya berusaha menciptakan citra pekerja sosial. Aslinya serigala berbulu domba,” ujarnya
Alvin Lim juga mengucapkan apresiasi kepada Kapolri Jendeeal Listyo Sigit dan Kabareskrim Wahyu Widada yang sudah berkomunikasi dan bersedia memberikan atensi dan memproses laporan polisi terhadap NP. Baik tentang Ujaran kebencian termasuk memeriksa oknum yang mempeti-eskan perkara TPPO di Mabes Polri.
"Saya apresiasi Kapolri dan Kabareskrim yang mau dan berani proses hukum yang akan kami adukan. Sebelum diadukan tentu saja saya dengan sopan meminta ijin dan petunjuk Kapolri dan Kabareskrim agar tercipta suasana dan kondisi medsos yang sehat dan bersih, bebas dari ujaran kebencian dan SARA,” ujar Alvin.