Luruskan Informasi di Media Sosial, FOOM Jelaskan Alasan Gugat Mantan Karyawannya

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

Di satu sisi, Noverizky juga memastikan, informasi yang menyebut Sulfa digaji Rp 5 juta saat bekerja di FOOM adalah tidak benar. 

"Berdasarkan data yang ada, mantan pegawai tersebut memiliki gaji tidak seperti yang diberitakan di media saat ini," imbuhnya 

Mantan karyawan lakukan pelanggaran

Noverizky menyebut, mantan karyawan itu digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Perjanjian NDA.

"Berdasarkan Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani pada 4 Juli 2023, mantan pegawai terbukti melakukan pelanggaran," kata Nove 

Adapun, pelanggaran yang dimaksud menurut Nove yakni menggunakan data pelanggan PT Foom Lab Global tanpa izin dan terus meminta data kepada pegawai aktif PT Foom Lab Global.

Kemudian, mantan karyawan itu juga disebut menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan PT Foom Lab Global.