Asosiasi Dorong KPPU Periksa dugaan Monopoli Bisnis Peralatan Tumpahan Minyak
Kegiatan monopoli-monopoli seperti ini yang mengakibatkan biaya produksi di Indonesia menjadi tidak efisien. KPPU harus bisa menginvestigasi perusahaan-perusahaan yang monopoli agar iklim berusaha menjadi fair.
KPPU juga harus bisa mengkaji dengan menelusuri kegiatan monopoli bisnis penyediaan peralatan tumpahan minyak yang berpotensi merugikan Negara dan meberikan hasil kajian kepada Aparat Penegak Hukum. KPPU juga harus memberikan sanksi administratif sesuai perundangan kepada PT. OSCT dan PT. Slickbar atas praktek monopoli selama ini.
UU Cipta Kerja memberikan KPPU wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU No. 5/1999, tanpa batasan maksimal denda, serta merekomendasikan untuk pencabutan izin usaha perusahaan yang diduga melakukan praktek monopoli.