Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR Bilang Begini

Ilustrasi makan bergizi gratis
Sumber :

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memandang bahwa usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu melalui kajian yang mendalam.

"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan," kata Selly saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI pun menilai usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi, mengingat zakat memiliki aturan yang sangat jelas, baik secara syariat maupun regulasi nasional.

Dia lalu menjelaskan zakat merupakan instrumen ibadah yang ditentukan penggunaannya secara spesifik sesuai syariat, yakni untuk delapan golongan atau asnaf yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Penggunaan zakat, kata dia melanjutkan, harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Dengan demikian, menurut Selly, meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, apabila penggunaannya dari dana zakat, hal itu harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama.

"Pertanyaan, apakah makan bergizi ini menyasar keseluruhan masyarakat atau tersegmentasi hanya pada segmen mustahik -delapan golongan kategori penerima zakat-?" ucapnya.

Berikutnya, Selly menyampaikan pula bahwa dari sisi regulasi, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.