Saksi: Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Sudah Diaudit BPK

Pengadilan Negeri Palembang
Sumber :

Palembang – Proyek pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sudah dilakukan audit PDTT oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu 22 Januari 2025.

Dalam persidangan tiga terdakwa, Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.

Keenam saksi tersebut yakni, Frizt Daniel Pardomuan Hasugian (Mantan Staf Engineering PLN UIK SBS), Ermi Saptiana (Mantan Tenaga Bantu Administrasi Engineering PLTU Bukit Asam), Mustika Efendi (Mantan Deputi Manager PLN UIK SBS), Agustinus Tjhay (Direktur PT Clyde Industries Indonesia), Sofijan Turno (Sales Manager PT Clyde Industries Indonesia), dan Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi). 

Saksi Frizt dan Erik mengungkapkan, hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini telah meningkatkan keandalan dan memberikan dampak lebih baik untuk unit PLTU Bukit Asam jika dibandingkan sebelum dilakukan penggantian. Keterangan serupa disampaikan saksi-saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya, yakni saksi Djoko Mulyono (Mantan SRM Produksi PLN UIK SBS), Daryanto (Mantan SRM Enjiniring PLN UIK SBS) dan Supryadi (Mantan EVP Operasi Region Sumatera).

Saat sidang Rabu 11 Desember 2024, mereka menerangkan bahwa dilihat dari trending operasi PLTU Bukit Asam pasca digantinya dengan peralatan system sootblowing yang baru, PLTU Bukit Asam tidak ada lost output yang disebabkan oleh High Temperature Flue Gas dan Tube Leak yang dapat menyebabkan unit PLTU Bukit Asam derating ataupun tidak dapat beroperasi total. 

Senada disampaikan saksi Dinda Alamsyah (Mantan Manajer UPK Bukit Asam) pada persidangan Rabu 15 Januari 2025 bahwa hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini telah meningkatkan keandalan dan memberikan dampak positif untuk unit PLTU Bukit Asam dimana PLTU Bukit Asam sebagai salah satu unit penunjang sistem kelistrikan Sumatera.

Frizt dan Erik juga mengetahui bahwa telah dilakukan audit oleh BPK RI sebagai Lembaga Negara yang berwenang secara konstutusional untuk melakukan audit Pemeriksa Dengan Tujuan Tertentu / PDTT untuk pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada tahun 2023, di mana simpulan hasil audit PDTT ini adalah adanya kelebihan bayar senilai Rp8,2 miliar dan telah ditindaklanjuti pengembalian kelebihan bayar tersebut oleh PT Truba Engineering Indonesia kepada rekening penampungan PLN.