Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam: Sosok HP Kembali Disebut dalam Persidangan
Palembang – Dalam sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu 22 Januari 2025, sosok inisial HP kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan kali ini, sejumlah saksi yang membahas dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proyek bernilai puluhan miliar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada enam saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait tiga terdakwa, Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS) dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Adapun keenam saksi tersebut yakni, Frizt Daniel Pardomuan Hasugian (Mantan Staf Engineering PLN UIK SBS), Ermi Saptiana (Mantan Tenaga Bantu Administrasi Engineering PLTU Bukit Asam), Mustika Efendi (Mantan Deputi Manager PLN UIK SBS), Agustinus Tjhay (Direktur PT Clyde Industries Indonesia), Sofijan Turno (Sales Manager PT Clyde Industries Indonesia), Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi).
Frizt mengatakan, selama dirinya bertugas pada bagian engineering PLN UIK SBS bahwa PIC/staf dari PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri dalam pengurusan segala urusan administrasi pada bagian engineering adalah Achmad Afandi dan Nurhadi.
Kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan yang dikenal Frizt dengan panggilan “Upin dan Ipin”.
“PT Haga Jaya Mandiri adalah sebagai perusahaan vendor untuk pembangkit di UIK SBS Palembang, di mana saudara Hengky Pribadi (HP) selaku Direktur Utama. Saya tidak pernah berkenalan dengan yang bersangkutan, saya ketahui bahwa yang bersangkutan merupakan kakak ipar dari saudara Nehemia Indrajaya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan PT PLN Sumbagsel,” katanya.
Sebagaimana keterangan dalam persidangan Rabu 15 Januari 2025, saksi Handono menyampaikan hal yang sama bahwa dalam mengerjakan suatu pekerjaan di lingkungan PLN UIK SBS HP atau Nehemia Indrajaya menggunakan beberapa perusahaan (PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia).
Selain Handono, Riswanto dan Nurhapy Zamiri juga dalam persidangan 15 Januari 2025, mengungkapkan, bahwa dalam pengurusan administrasi proses pelelangan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di kantor PLN UIK SBS, PT Truba Engineering Indoensia diwakilkan oleh seseorang yang bernama Achmad Afandi dan PT Haga Jaya Mandiri diwakilkan oleh seseorang yang bernama Nurhadi, di mana kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan mereka kenal dengan panggilan “Upin dan Ipin”.
Selanjutan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, Rabu 15 Januari 2025 saksi Riswanto dan Nurhapy Zamiri dalam persidangan dan penegasan dalam BAP saksi menyampaikan bahwa PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri Indonesia memiliki hubungan keluarga (Perusahaan keluarga yang sama, yaitu mempunyai istri Alfony Indrajaya yang mempunyai adik kandung Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Adapun HP merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek di lingkungan PLN UIK SBS dengan nilai per-pekerjaan yang cukup besar.
Senada disampaikan saksi Edward Batubara yang mengatakan bahwa “saya mengenal Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan sebagai mitra PLN UIK SBS, bahwa saya mengetahui bahwa ybs merupakan saudara Ipar HP selaku pihak swasta yang sebagian besar mengerjakan/menguasai pekerjaan-pekerjaan di lingkungan PT PLN Sumatera Bagian Selatan pada saat acara kedukaan orangtua terdakwa Nehemia Indrajaya” katanya.
Saksi Erik Ratiawan pun menjelaskan bahwa dirinya bertemu terdakwa Nehemia Indrajaya untuk berdiskusi sehubungan dengan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam tersebut di sebuah kantor yang berbentuk rumah yang beralamat di Jalan Bay Salim, kota Palembang.
Erik menambahkan, dalam keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui kantor yang berada di Jalan Bay Salim itu kantor siapa. “Beberapa kali saya ke sana, saya melihat dan mengenal saudara Fandy/Achmad Afandi berada di sana dan beberapa staf cewek lainnya namun saya tidak kenal,” katanya.
Selain itu, kata Erik, selama proses penagihan atas Purchases Order yang dikeluarkan PT Truba Engineering Indonesia kepada perusahaan miliknya sehubungan dengan supervise dan QC terhadap instalasi pemasangan serta pengadaan consumable part beserta accessories equipment yang diperlukan di site PLTU Bukit Asam untuk pekerjaan retrofit sistem sootblowing, saksi selalu mengirimkan dokumen tagihan ke kantor yang berada di alamat Jalan Bay Salim tersebut.
Beberapa kali kesempatan saksi follow up kepada terdakwa Nehemia Indrajaya atas penagihan tersebut namun terdakwa Nehemia Indrajaya tidak bisa memberikan keputusan mengenai pembayarannya dan harus meminta persetujuan kepada seseorang.
Erik menambahkan, pada masa pemeliharaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing terdapat penyempurnaan pekerjaan dilapangan pada tahun 2022, namun beberapa kali kesempatan yang menghubungi dirinya adalah Irfan dan Fandy/Achmad Afandi yang dijumpai saksi di kantor di Jalan Bay Salim tersebut.
Terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak terlibat lagi dalam pekerjaan ini karena berdasarkan informasi yang diterima oleh saksi bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya mandiri.
Hal senada juga telah disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab yang justru merasa heran, karena kliennya itu hanya seorang karyawan yang digaji per-bulan. Sementara pemilik dari pekerjaan tersebut tidak terjerat, padahal kliennya menjalankan perintah pemilik pekerjaan.
Ia menjelaskan, bahwa PT Truba Engineering Indonesia secara formil memang dinaungi kliennya, terdakwa Nehemia Indrajaya. Namunm secara materiil, pekerjaannya dikendalikan PT Haga Jaya Mandiri milik Hengky Pribadi.
PT Truba Engineering Indonesia secara faktanya tidak memiliki karyawan, dalam kegiatan operasional usaha semua dikerjakan dan dilakukan oleh karyawan PT Haga Jaya Mandiri, di mana perusahaan tempat kliennya juga bekerja sebagai operation manager/general manager sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2021 yaitu milik HP sesuai dengan Surat Dakwaan atas nama terdakwa Nehemia Indrajaya dari Jaksa Penuntut Umum No. 76/TUT.01.04/24/2024 tanggal 19 November 2024.
“Semua dokumen penawaran harga tender, persiapan dokumen tender dan berbagai dokumen terkait kontrak lainnya” kata Wa Ode, juga dibuat oleh karyawan PT Haga Jaya Mandiri seperti halnya yang disampaikan dalam Surat Dakwaan dari JPU.
“Baik itu pekerjaannya maupun uangnya dikendalikan sepenuhnya oleh HP, pemilik PT Haga Jaya Mandiri. Pak Nehemia itu hanya pegawai yang digaji 20 juta per-bulan. Semua bukti-buktinya jelas kok dan sudah diserahkan kepada penyidik KPK pada saat pemeriksaan” katanya.
Wa Ode menambahkan, saat penyitaan barang bukti dan barang bukti elektronik dilakukan penyidik KPK itu dilakukan di rumah Hengky Pribadi di Jalan Bay Salim dan bukan dari tempat kliennya, yang dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 26 Januari 2024, Penyidik KPK mendapatkan banyak dokumen-dokumen keuangan proyek, asset PT Haga Jaya Mandiri dan PT Truba Engineering Indonesia.
Ia menegaskan bahwa kliennya orang pintar yang paham dunia mesin dan di sini yang dimanfaatkan oleh HP adalah ilmunya Pak Nehemia. Adapun pekerjaan dan uang hasil keuntungan terkait pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, semua dalam kendali HP.
Dalam hal ini, HP sebagai penerima manfaat dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam. “Kami melihat dalam perkara ini adanya “pilih tebang”, gitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya,” katanya.
Sesaat ditanya mengenai adanya saksi-saksi yang menyampaikan keterangan berbeda dalam persidangan dengan BAP, Wa Ode pun memberikan tanggapannya bahwa “keterangan saksi menurut hukum acara pidana yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP Jo. Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang paling utama adalah keterangan saksi dimana keterangan saksi yang paling dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan bukanlah keterangan saksi yang dinyatakan dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik,” katanya