Pakar Hukum: MK Harus Tetap Independen dalam Menangani Sengketa Pilgub Papua
Jakarta –Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap independen dalam menangani sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua 2024. Apalagi diketahui pemohon dalam sengketa Pilgub Papua ini adalah pasangan Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen di mana Mathius merupakan jenderal bintang 2 kepolisian.
"Di titik tertentu kan begini, yang memegang kekuasaan (berupaya) melakukan kecurangan. Nah, seharusnya dalam berbagai hal (itu) seharusnya di Koalisi Indonesia Maju atau KIM (yang dukung paslon nomor 2) ya. Nah, argumentasi (curang) itu harus dijelaskan kubu paslon di KIM, kenapa partai di luar kubu KIM bisa mencurangi mereka," kata Feri ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Karena itu, kata Feri, tuduhan paslon Nomor Urut 2 terkait kecurangan di Pilgub Papua menjadi aneh. Sebab, paslon Nomor Urut 2 didukung KIM dan kekuasaan, sehingga seharusnya yang menggugat justru paslon yang didukung di luar KIM.
"Padahal mereka (kubu KIM) yang seharusnya curang dengan motif menggunakan alat kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Kan di daerah-daerah lain malah kubu non-KIM yang merasakan kecurangan. Itu sebabnya (tuduhan paslon KIM di Papua) perlu menjelaskan (kecurangannya). Kalau mereka (KIM) mempermasalahan (Pilgub Papua) di MK, nah kalau ada intervensi dari mereka (KIM) maka ini dipastikan pasti ada," tambah Feri.
Akan tetapi, lanjut Feri, logika yang diajukan kubu KIM ke MK justru tidak nyambung. Sebab, pihak yang tidak melakukan kecurangan di Pilgub Papua justru dituduh curang.
"Ini logikanya tidak nyambung, soal pelaku, motif, kecurangan, oleh karena itu boleh saja menggugat, tapi harus jelas motif yang dituduhkan itu, karena mana mungkin orang (pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai) yang tidak memiliki kekuasan melakukan kecurangan," tandas Feri.
Diketahui, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di MK Kamis kemarin, pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 2 Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemohon menuduh Cawagub Nomor Urut 1 Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana.