Kebijakan Bahlil Soal LPG 3 Kg Ampuh Tekan Harga di Kaltara

Menteri Bahlil Sidak Gas Melon ke Pangkalan di Riau
Sumber :

Tarakan –Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diapresiasi oleh pengecer Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau yang saat ini disebut sub pangkalan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pasalnya, kebijakan Bahlil itu dinilai baik untuk menekan harga gas melon tersebut di bumi borneo.

Sunarti, pedagang kelontong di daerah Karanganyar, Tarakan Barat mengatakan, harga LPG beberapa waktu lalu menyentuh angka Rp50 ribu per tabung lantaran pasokannya yang terbatas. 

“Sejak Selasa (4 Februari 2025) alhamdulillah sudah lancar distribusinya sudah normal kaya biasa. Kalau minggu lalu ada yang jual sampai Rp50 ribu pun orang banyak yang mau beli karena memang butuh buat masak dan jualan,” kata Sunarti saat dijumpai awak media, Kamis petang, 6 Februari 2025.

Ketika pasokan sudah kembali normal dari pangkalan ke sub pangkalan, sambung Sunarti, harga gas melon berangsur mulai turun. Saat ini Sunarti mengaku menjual dikisaran harga Rp22 ribu. 

Untuk saat ini, Sunarti mendapat kiriman gas melon dari pangkalan seminggu sekali, tepatnya pada hari Selasa. Tiap pengiriman berjumlah 40 tabung gas melon. 

“Harapan saya dengan kejadian yang kemarin, distribusi gas di Tarakan semakin lancar dan harganya bisa semakin murah biar kita juga bisa menjual lagi dengan harga terjangkau buat warga,” ucapnya.

Senada dengan Sunarti, Amin yang juga pemilik toko dan sub pangkalan gas melon di Karanganyar, Tarakan Barat mengapresiasi kebijakan Menteri Bahlil soal gas melon yang baru diteken. 

Amin menyampaikan, dirinya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengaturan penjualan gas bersubsidi ini. Namun, pada masa transisi ini harus disikapi dengan bijak, agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. 

“Kebijakan ini sebenarnya bagus buat masyarakat tapi tolong jangan sampai ada kelangkaan lagi yang justru harganya jadi mahal. Kalau sekarang distribusi gas sudah normal termasuk harga jual kita juga sudah kembali seperti biasa Rp23 ribu per tabung,” ucap Amin.

Terkait dengan aturan baru sebagai sub pangkalan, Amin meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu supaya masyarakat paham dan tidak panik seperti pembelian LPG 3 kg di pangkalan dengan menggunakan NIK yang awalnya sulit, setelah ada sosialisasi jadi mudah dengan tujuan akhir subsidi tepat sasaran.

Adapun, salah satu aturan terpenting bagi sub pangkalan adalah kewajiban menggunakan aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP). Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi penjualan, termasuk identitas pembeli (KTP), jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual.

Proses pendaftaran sebagai sub-pangkalan juga disederhanakan. Pemerintah dan Pertamina akan membantu pengecer yang belum terdaftar, bahkan tanpa dipungut biaya. Hingga saat ini, sekitar 370 ribu pengecer telah terdaftar.

Proses pencatatan transaksi yang lebih terkontrol ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan LPG 3 kg sampai ke tangan masyarakat yang berhak.