Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Pelibatan Dewan Pertahanan Nasional Dalam Mengurus Sawit
Jakarta – Dalam kesempatan rapat bersama dengan Komisi I DPR RI, pada 4 Februari lalu, Ketua Dewan Pertahanan Nasional (DPN) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa DPN dapat mengambil peran dalam urusan penertiban kawasan hutan, khususnya pelanggaran hukum oleh pengusaha kelapa sawit. Sjafrie mengatakan, DPN akan mengobservasi seluruh permasalahan nasional di Indonesia.
Apa yang disampaikan oleh Sjafrie ini dikritik oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka memandang, pernyataan Sjafrie tersebut adalah pernyataan yang tidak hanya keliru, tetapi juga merusak sistem penegakan hukum nasional dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi di Indonesia.
“Pernyataan ini mengindikasikan kembalinya praktik militerisme dan otoritarianisme ala Orde Baru yang terbukti mewariskan berbagai pelanggaran HAM,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran presnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Pernyataan bahwa DPN akan mengambil peran dalam penertiban kawasan hutan, sawit, dan seluruh permasalahan nasional lainnya tidak sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Pertahanan.
Dalam UU Pertahanan secara eksplisit ditujukan untuk mengurus kebijakan pertahanan negara. Bukan terlibat urusan sipil non-pertahanan.
Upaya menarik DPN ke dalam ranah non-pertahanan, termasuk juga dalam pengelolaan ekonomi, adalah bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
Pembentukan DPN harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara, memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman eksternal seperti perang, bukan untuk terlibat dalam urusan non-pertahanan di dalam negeri.