HMI Jaksel Gelar Diskusi, Kritik Sejumlah Pasal Kontroversial di RUU Kejaksaan
Jakarta – Himpunan Mahasiswa Islam cabang Jakarta Selatan menyelenggarakan diskusi publik dengan tajuk "UU KEJAKSAAN: ANTARA KEPENTINGAN DAN KEADILAN" pada Selasa 11, Februari 2024 di Cafe Jakarta Connection, Kalibata Jakarta Selatan.
Diskusi publik ini melibatkan seluruh kader HMI se cabang Jakarta Selatan dan masyarakat umum, dengan narasumber yakni Dr. Hamrin SH, MH. (Akademisi) dan Rifyan Rifyan Ridwan Saleh, S. H. M. H (Ketua Bidang Hukum dan Ham PB HMI).
Ketua umum HMI Jakarta Selatan Agus Setiawan S.H menyatakan bahwa Undang-undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang dimana revisi UU kejaksaan tersebut memberikan Karpet Merah kepada Kejaksaan dan Terkesan abuse of power.
"Dalam Undang-Undang kejaksaan tersebut ada beberapa ketentuan Pasal yang Kontroversial. Misalnya dalam ketentuan Pasal 8 ( ayat 5) Bunyinya : Dalam melaksanakan tugas dan Wewenangnya, Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung" Ungkapnya.
Pada hakikatnya suatu UU harus sesuai secara yuridis, filosofi dan sosiologis dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan agar mampu memberikan kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum.
Akan tetapi menurut Dr. Hamrin S. H. MH. pada UU Kejaksaan sudah melenceng dari pada hal tersebut karena terdapat beberapa pasal yg kontroversial yang dapat menimbulkan konflik kepentingan serta tumpang tindih kewenangan di antara lembaga penegak hukum.
"Misalnya Pasal 8b Bunyi nya: dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat di lengkapi dengan senjata api serta saran dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pasal 11 A ayat 1.