Ricuh! Massa Aksi di PTUN Bakar Ban dan Lempari Aparat, Desak Hakim Tolak Gugatan PT SKB

Mahasiswa kembali menggelar aksi di PTUN Jakarta Timur
Sumber :

Jakarta – Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa kembali menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (Jaktim).

Gerakan ini untuk mendesak para hakim PTUN menolak gugatan dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) dengan nomor perkara: 250/G/2024/PTUN.JKT yang saat ini naik ke tingkat banding dengan nomor register : 250/G/2024/PT.TUN.JKT.

Ketua Umum Ikatan Senat Hukum Indonesia Ali Hasan menekankan kehadiran mahasiswa yang mewakili sejumlah kampus dalam aksi itu karena merasa prihatin atas sikap PTUN yang terkesan mengabaikan suara rakyat, khususnya masyarakat Musi Rawas Utara.

Mengingat, tidak adanya sikap tegas dari hakim PTUN membuat karyawan PT Gorby Putra Utama (PT. GPU) yang mayoritas warga di lokasi lahan saat ini menganggur lantaran polemik tersebut.

Aksi Massa ini juga sebagai simbol protes terhadap dugaan pelanggaran hakim yang menerima gugatan PT. SKB meski faktanya gugatan tersebut sudah kadaluwarsa. 

Izin tambang yang dikeluarkan pada 2009 baru digugat pada 2024, yang seharusnya tidak dapat diterima berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Aturan itu termaktub dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengatur soal tenggat waktu pelaporan 90 hari.

"Aksi ini kita dari Ikatan Senat Hukum Indonesia, terutama mahasiswa yang mewakili beberapa kampus hari ini kita hadir di PTUN Jakarta untuk menindaklanjuti bagaimana laporan yang telah kadaluarsa dan melewati masa batas 90 hari oleh PT. SKB," kata Ali Hasan di lokasi, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.