Gelar Aksi Damai di Depan MA, LQ Indonesia dan Aliansi Cerdas Hukum Kawal Kasasi JPU Kota Medan

Aksi damai di depan gedung MA
Sumber :

Jakarta – LQ Indonesia Lawfirm bersama Aliansi Cerdas Hukum menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu 12 Februari 2025

Aksi damai ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap citra dan marwah hukum peradilan di Indonesia dari ulah kotor oknum-oknum yang menghalalkan praktik mafia hukum.

Atas dasar itu, LQ Indonesia Lawfirm bersama Aliansi Cerdas Hukum turun gunung menyuarakan aspirasinya kepada Mahkamah Agung yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dalam menjalankan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman.

Salahsatunya mengawal jalannya proses kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, kepada Mahkamah Agung terkait kasus pemalsuan surat kuasa dengan nomor perkara 1367/Pid.B/2024/PN.Mdn yang divonis lepas oleh hakim dalam persidangan.

Praktisi hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Hamdani mengatakan, kehadirannya dilokasi untuk memberikan dukungannya terhadap kasasi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kota Medan kepada MA.

Menurut Hamdani, sebagai Pengadilan Negeri Tertinggi, Mahkamah Agung harus berani mengambil keputusan seadil-adilnya guna menjaga citra dan marwah hukum peradilan di Indonesia.

"Kami hadir di gedung Mahkamah Agung yang di mana kami memberikan dukungan kepada JPU Kota Medan yang mengajukan kasasi terkait perkara dengan nomor 357. Karena kami ingin Mahkamah Agung tegak lurus karena  jika melihat perkara ini, sebagai praktisi hukum, 263 ayat 1 maupun ayat 2 itu adalah perbuatan pidana, nah kemarin waktu di pengadilan kota Medan hal itu dinyatakan bukanlah perbuatan pidana tapi memang perbuatan itu ada dan terbukti tapi bukanlah perbuatan pidana," jelas Hamdani.