Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Ungkap Parameter Hasil Kualitas Pekerjaan Semua Baik

Saksi Sidang Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
Sumber :

Dalam keterangannya, Erwin mengatakan bahwa Nehemia Indrajaya memiliki atasan yang bernama Hengky. Nehemia Indrajaya selalu meminta waktu untuk mengkonfirmasikan terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan.

Saksi Erwin juga menerangkan bahwa beberapa kali berkunjung ke kantor Nehemia Indrajaya, dirinya berjumpa dengan seseorang yang bernama Fandy yang sudah dikenalnya. "Untuk komunikasi di lapangan, saya selalu berkomunikasi dengan Irfan sebagai PIC dari PT Truba Engineering Indonesia," katanya.

Fandy dan Irfan merupakan karyawan dari PT Haga Jaya Mandiri yang dipimpin oleh Hengky Pribadi.

Di akhir persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Nehemia Indrajaya, Wa Ode, meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat dihadirkan saksi fakta dalam persidangan pekan depan, 19/02/2025. Saksi-saksi yang diminta adalah Hengky Pribadi, Ahmad Affandy alias Fandy, Mellisa, dan Nurhadi alias Eddy.

"Agar perkara ini dapat lebih jelas dan terang benderang," kata Wa Ode.