Akademisi Tegaskan Asas Dominus Litis di RKUHAP Berpotensi Timbulkan Masalah

Mahasiswa ramai-ramai mengkritisi asas dominus litis
Sumber :

Surabaya – Para akademisi menilai penerapan asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan dan RKUHAP bisa menimbulkan banyak masalah.

Hal ini disampaikan dalam seminar nasional yang bertajuk Implementasi Asas Dominus Litis, Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolut Power" yang diadakan di Auditorium Lt.5 FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa 19 Februari 2025.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah dan Hukum UINSA, Imron Rosyadi yang hadir sebagai pembicara menjelaskan dalam proses penyidikan dan penuntutan menjadi satu kesatuan dengan wewenang jaksa penuntut umum. 

"Artinya, jaksa memiliki wewenang sebagai penuntut umum, kordinator penyidikan, sekaligus dapat melakukan penyidikan sendiri," kata Imron.

Namun, dia menjelaskan bahwa hukum di Indonesia saat ini memprihatinkan. Menurutnya, kondisi itu diperparah dengan RUU Kejaksaan yang dinilai merupakan penyalahgunaan wewenang yang mana harus diluruskan.

"Ini terdapat pada poin yang mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan pengawasan kejaksaan. Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pemegang kendali penuh atas perkara pidana, termasuk keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan penuntutan," jelasnya. 

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang memberikan kewenangan besar kepada Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara.

"Asas dominus litis ini akan mudah dimatikan oleh kepentingan yang tidak berkeadilan," tegasnya.

Senada, Dosen FISIP UINSA, Khoirul Umam menjelaskan RUU KUHAP dengan asas dominus litis menimbulkan sentralisasi kekuasaan di tangan Kejaksaan yang justru bertolak menjadi model sentralistik criminal justice system. 

"Kedua, model yang dirancang dalam RUU KUHAP mengaburkan batas fungsi antara kepolisian,kejaksaan dan pengadilan," tuturnya.

Dia juga menjelaskan beberapa pasal RUU KUHP mendegradasi bahkan mendistorsi peran kepolisian sebagai institusi yang melakukan kerja penyidikan.

"RUU KUHAP yang memberikan kewenangan yang berlebih (dominus litis) kepada Kejaksaan dapat merusak sistem peradilan pidana karena mendegradasi dan mendistorsi peran Lembaga penegak hukum lain," tuturnya.