Kritik RUU Kejaksaan, Akademisi: Perbaikan Wewenang atau Perkuat Arogansi Penegak Hukum
"Karena sangat bertabrakan dalam penyalahgunaan hukum yang ada RUU KUHAP," lanjutnya.
Di sisi lain, Emanuel Gobay mengatakan sebagai praktisi dalam perubahan undang-undang kejaksaan dan juga RKUHAP muncul pertanyaan dari dirinya tentang RUU Kejaksaan dan RKUHAP.
"Apakah perubahan ini agar memberikan legitemasi institusi tertentu-tertentu untuk melegalkan pelanggaran HAM atau justru RKUHAP sebagai melindungi pelanggaran itu?" kata Emanuel.
Dia menjelaskan terciptanya undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana itu berisi tentang perlindungi HAM.
"Jika UU RKUHAP disahkan, ini akan membuat warga kecil makin sengsara karena hukum hanya berpihak kepada orang-orang elit," tuturnya.
Dia juga menilai, akademisi di seluruh Indonesia perlu melakukan kajian untuk membuka pemikiran serta melindungi melindungi masyarakat dari ketumpulan hukum yang kita alami saat ini.
"Sebagai masyarakat, sangat sepantasnya kita mempertanyakan keberpihakan hukum, agar betul - betul melihat mana yang salah dan benar. Jika hukum berjalan benar dan baik, masyarakat akan merasakan kesejahteraan, ini akan bagus bagi kehidupan," pungkas Emanuel.