Kasus Pertamax Oplosan, DPR: Konsumen Bisa Gugat Pertamina

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim
Sumber :

Mengingat Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masyarakat Indonesia yang masih relatif rendah, Gus Rifqy yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) IV mendorong kepada pihak yang memiliki kompetensi untuk membantu masyarakat yang ingin mengajukan gugatan terkait kerugian dari kasus korupsi minyak oplosan ini.

“Ada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, kemudian Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atau LPKSM diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin menggugat karena merasa dirugikan dari kasus korupsi oplosan minyak. Mekanismenya bisa melalui pengadilan atau non pengadilan, serta class action atau perorangan,” katanya.

“Terpenting jangan sampai hak konsumen tidak terpenuhi. Dan pemerintah melalui pihak yang berwenang jangan juga menutup mata dengan potensi kerugian yang dialami konsumen dari gugatan mereka terkait kasus korupsi minyak oplosan tadi,” pungkas Gus Rivqy.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Tujuh tersangka berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Dari pemerintah yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (RS), Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (SDS), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping (YF), VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International. 

Sementara dari pihak swasta terduga pelakunya ialah Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa (MKR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim (DW) dan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak (GRJ). 

Modus korupsi ketujuh tersangka ini adalah melakukan pemufakatan jahat yang dilarang oleh undang-undang. Pemukatan jahat tersebut adalah memaksakan impor minyak mentah yang mengakibatkan tidak maksimalnya serapan produksi minyak dalam negeri dan dugaan mengoplos minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.