Pasca Putusan MK, Yudi Cahya P Pendiri LPP Surak Siap Kawal PSU di 24 Wilayah Indonesia

Ilustrasi pemilu
Sumber :

"Dengan kemampuan teknologi yang mengakomodir berbagai kepentingan, terutama dalam proses-proses pelaporan kecurangan pemilu, Kami LPP Surak adalah satu-satunya Lembaga Pemantau Pemilu di Indonesia yang memiliki sistem pemantauan pemilu terkuat yang paling komperhensif dan terintegrasi dengan steakholder pemilu di Indonesia. Sistem tersebut  menjadi solusi atas berbagai persoalan Pemilu di republik ini," jelas Yudi Cahya Prawira yang juga pendiri LPP Surak.

Dalam kaitannya dengan Putusan MK yang menetapkan 24 Perkara yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  yang terdiri dari 24 Provinsi dan Kabupaten Kota. LPP Surak mengajak para pihak yang berkepentingan dalam kontestasi Pemilu ini untuk melibatkan LPP Surak secara aktif dalam Pemungutan Suara Ulang ini, demi mengindari hal-hal yang tidak diinginkan para pihak yang berkontestan. 

"Semua kontestan membutuhkan kepastian kemenangan secara de fakto, maupun de jure. Dan Kami LPP Surak siap mengawal, memfasilitasi, dan menghadirkan teknologi yang dibutuhkan agar proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini bisa berjalan sesuai ekspektasi. Karenanya silahkan hubungi kami di website resmi kami www.lppsurak.id atau bisa melalui saluran 0812-3575-7667. Mari bersinergi bersama melahirkan pemimpin yang berintegritas, melalui Pemilu yang Fair Play jujur dan adil," pungkasnya. (*)