Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam, Hengky Pribadi Mangkir
Palembang – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan pada Rabu 26 Februari 2025.
Pada awal persidangan, Dian Hamisena salah satu JPU senior KPK menyampaikan bahwa “sedianya pada persidangan hari ini JPU menghadirkan 6 orang saksi ahli dari KPK yang dihadirkan 3 orang saksi ahli dihadirkan offline dan 3 orang saksi ahli dihadirkan online serta 1 orang saksi fakta sesuai permintaan dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Budi Widi Asmoro minggu lalu yaitu Hengky Pribadi namun sampai saat ini tidak memberikan konfirmasi kedatangan,” katanya.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni; Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Terpisah, Pengacara Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani mengakui bahwa memang sempat meminta Majelis Hakim dalam persidangan 19 Februari 2025 untuk menghadirkan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk Hengky Pribadi. Ia meminta hal tersebut karena menjalankan sesuai dengan mekanisme undang-undang.
“Waktu itu hanya menyampaikan saja, kan di undang-undang sudah diatur, biasanya yang sudah di BAP dihadirkan ke persidangan,” katanya kepada awak media.
Adapun 6 orang saksi ahli yang dihadirkan pihak JPU, yakni; Ir. Hendi Riyanto, MSME (Ahli Teknik), Kiki Fauzia Bidari, SP., M.Com.(Prof.Acc), CAMS, QIA, CFA (Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara), Drs. Siswo Sujanto, DEA (Ahli Keuangan Negara), Achmad Zirkrullah ST, MSE, MSc, CRMP, CISCP, CPCD (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), Dr. Anas Puji Istanto, SH, MH (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa BUMN), Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH, M.Hum (Ahli Hukum Pidana) dan 1 orang saksi fakta Hengky Pribadi (Direktur PT Haga Jaya Mandiri) yang tidak memenuhi panggilan JPU dalam persidangan 26 Februari 2025.
Sebagaimana Kiki Fauzia Bidari, SP., M.Com.(Prof.Acc), CAMS, QIA, CFA sebagai Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Direktorat Diteksi dan Analisis Korupsi KPK, menyampaikan dalam keterangannya bahwa adanya dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan, di antaranya bahwa seluruh peserta lelang yang memasukan penawaran pada pengadaan ini yaitu PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri merupakan perusahaan yang terafiliasi.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa Alfony Indrajaya selaku Direktur dan Pemegang Saham (30%) PT Haga Jaya Mandiri merupakan saudara kandung dari Nehemia Indrajaya Direktur dan Pemegang saham (95%) PT Truba Engineering Indonesia.
“Penyusunan dokumen penawaran PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri dilakukan oleh Ahmad Afandi dan Melisa, pegawai PT Haga Jaya Mandiri, dan adanya penguncian merek dan tipe sootblowing pada spesifikasi teknis dalam RKS.” Katanya
Ahli Teknik, Ir. Hendi Riyanto, MSME menerangkan bahwa dirinya telah melakukan visit ke PLTU Bukit Asam untuk melihat secara langsung kondisi peralatan Sootblowing ini pasca kasus ini mencuat sebanyak 2 kali, yaitu pada bulan Nov 2022 didampingi tim penyelidik KPK dan pada bulan Mei 2024 didampingi oleh penyidik KPK.
Hendi menyampaikan bahwa secara mayoritas kondisi peralatan mekanikal elektrikal sistem sootblowing masih bagus namun ada beberapa temuan seperti cover tidak terpasang dengan baik dan cover korosi. Namun berdasarkan simpulan yang dituangkan dalam Laporan Teknik yang disampaikan bahwa cek fisik dan uji fungsi sample menunjukan bahwa sistem sootblowing baru bersama perlengkapan asessoriesnya telah terpasang sesuai dengan rancangan penempatannya.
“Sudah terpasang semua peralatannya dan berfungsi dengan baik dan saya juga telah melihat bangkai dari sootblowing yang lama dimana ada perbedaan desian antara peralatan yang baru dan lama” katanya.
Hendi menyampaikan pasca penggantian peralatan sootblowing ini memberikan pengaruh pada EFOR pembangkit yaitu gangguan pada PLTU menurun dan EAF pembangkit yaitu meningkatnya ketersediaan yang berimplikasi pada Kwh produksi meningkat.
Menanggapi mengenai adanya perbedaan spesifikasi pada pompa sentrifugal system water treatment yang terpasang, Hendi menyampaikan bahwa untuk kapasitas 15kW menurutnya terlalu besar (over desain), “hal penting dalam pemilihan spesifikasi pompa adalah pemenuhan atas flowrate dan head pressure. Selama kedua hal ini terpenuhi berarti desain dan spesifikasi sudah memenuhi. Bahkan dengan pemakaian listrik 5,5kW sesuai nameplate pompa terpasang ini memberikan keuntungan bagi PLN karena penggunaan listriknya lebih hemat dan efisien” kata Hendi.
Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH, M.Hum menanggapi tentang adanya perubahaan Undang-undang No. 1 tahun 2025 terhadap perubahan ketiga atas undang-undang no. 19 tahun 2003 tentang BUMN, ahli membenarkan mengenai apabila adanya perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya, mengacu pada KUHP Bab I, Pasal 1 ayat (2).
Sementara itu, sebelumnya terjadi gelombang unjuk rasa di PN Palembang. Para aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas, termasuk dengan menjerat Hengky Pribadi yang diduga menjadi aktor dalam perkara tersebut.
“Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Kami menduga terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp26,9 miliar,” ujar Yoga, Rabu 26 Februari 2025.