Menhut Tegaskan Akan Terus Cabut PBPH yang Tak Jalankan Kewajiban
Kamis, 27 Februari 2025 - 23:15 WIB
Sumber :
"Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan," kata Menhut Raja Antoni.
"Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang undangan, yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan," sambungnya.