Gelar Aksi di MK, GPKD: Batalkan Putusan MK soal Pilkada karena Jabatan Ketua MK Tidak Sah!

Aksi unjuk rasa di depan MK
Sumber :

“Keterikatan emosional pemilih dengan figur serta visi dan program kandidat menjadi terputus begitu saja. Pun dengan negara karena boros anggaran,” tambahnya.

Soroti Pencitraan MK

GPKD juga mencermati putusan MK yang mendiskualifikasi kandidat karena dianggap telah menjabat dua kali atau dua periode. 

Dalam pandangan mereka, kasus demikian tak mungkin terjadi bila ketentuan perundang-undangan jelas dan tegas mengatur masalah tersebut.

“Mengapa baru disoal dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), saat nasi sudah jadi bubur? Bukankah periodisasi itu lebih ke soal aturan yang masih samar, dan karenanya memicu perbedaan tafsir di antara stakeholders Pilkada?,” ucap Farisi.

Dia menyebut, MK bersama-sama KPU dan Bawaslu mestinya bersikap proaktif sejak awal dalam mengantisipasi persoalan yang potensial merugikan banyak pihak di Pilkada. “Bukan berperan sebagai pahlawan kebablasan,” imbuhnya.

Dia menangkap kesan MK seolah ingin mencitrakan diri sebagai satu-satunya lembaga penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi. Padahal, ujarnya, putusan MK justru mengangkangi spirit bernegara hukum serta menciderai nilai demokrasi.