Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam, Ahli: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

Sidang lanjutan dugaan korupsi PLTU Bukit Asam
Sumber :

Palembang – Sidang Lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS, dengan agenda mendengar keterangan saksi 5 orang saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Nehemia Indrajaya, Rabu 5 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Palembang.

Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara menyampaikan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN dinaungi oleh Hukum Administrasi. Pertanggung jawaban hukumnya juga bersifat adminstrasi, seperti penyempurnaan administrasi, pemulihan dan perbaikan secara korporasi.

Siadang Korupsi PLTU Bukit Asam di PN Palembang

Photo :
  • -

Dia mengatakan, segala sesuatu permasalahan yang timbul diselesaikan pada satuan kerja di lingkungan BUMN sendiri. Dian juga menanggapi dengan adanya perubahan UU BUMN no. 1 tahun 2025 bahwa sangat jelas dan tegas telah dinyatakan dalam UU pasal 4B bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara. 

“Tidak ada keterkaitan antara kerugian negara dan kerugian BUMN”, kata Dian dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

Sementara itu, Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH sebagai Ahli Hukum Pidana menanggapi hal yang sama dengan adanya perubahan UU BUMN no. 1 tahun 2025 yang sudah berlaku sejak tanggal diundangkan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Sehubungan dengan penerapan pasal 2 dan 3 UU TPK kepada terdakwa harus mengacu kepada penerapan yang paling menguntungkan terdakwa berdasarkan KUHP Bab I, Pasal 1 Ayat 2. 

Arif juga menanggapi mengenai PKKN berdasarkan Putusan MK JR Pasal 6 UU KPK bahwa KPK melakukan koordinasi dengan BPK, BPKP, Inspektorat, dan lain-lain dalam memberantas tipikor namun bukan melakukan audit. 

Berdasarkan SEMA MA tahun 2024 bahwa Lembaga Negara yang berwenang mendeclair kerugian negara adalah BPK. “Hal ini merupakan hal yang ideal dan status tingkatannya tertinggi” katanya.

Menurut keterangan Ir. Irfan Zen sebagai Ahli Teknik menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan kunjungan ke PLTU Bukit Asam beberapa waktu lalu untuk melakukan inspeksi visual, data collection dan wawancara dengan tim maintenance boiler. 

Dalam keterangannya, Irfan menjelaskan dari hasil inspeksi visual terhadap semua peralatan sootblowing yang baru, data dan parameter operasi sebelum dan sesudah peralatan sootblowing dilakukan penggantian serta hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam, dirinya dapat memberikan simpulan bahwa pekerjaan ini telah dilaksanakan dengan baik.

Irfan menilai fungsi secara sistem telah berjalan baik dan lengkap sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam bahwa hasil yang diterima PLN dari proyek penggantian peralatan sootblowing ini memberikan implikasi yang sangat baik, gangguan unit sangat menurun yang berdampak pada ketersediaan pembangkit meningkat dan pasokan listrik meningkat.

Erwinta Marius, Ak., MM., CA., CPA., Asean CPA. sebagai Ahli Perhitungan Kerugian Negara memberikan keteranganya bahwa pihaknya sebagai akuntan publik melakukan perhitungan nilai kewajaran terhadap penjualan PT Truba Engineering Indonesia khususnya pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini kepada PLN berdasarkan pada ketentuan UU No. 5 tahun 2011 pasal 3 (1) 3) bahwa akuntan publik memberikan jasa asurans lainnya. 

Erwin menyampaikan bahwa harga jual terdiri dari biaya produksi (direct cost + indirect cost) + keuntungan. Dalam sebuah bisnis umum, perhitungan keuntungan wajib ada kecuali berbentuk yayasan dan lembaga non profit lainnya. Berdasarkan perhitungan kewajaran penawaran PT Truba kepada PLN mengacu kontrak lumpsum ini, pihaknya menyimpulkan bahwa wajar karena harga penjualan riilnya masih rendah sebesar 5,16% dibanding dengan harga kontrak. 

Dengan menggunakan metode perhitungan real cost, secara riil berdasarkan pencatatan pengeluaran dari PT Truba dalam pekerjaan ini, PT Truba mengalami kerugian bersih sebesar Rp. 2,916,684,640,- setelah memperhitungkan pengembalian hasil dari Audit PDTT BPK RI sebesar Rp. 8,270,403,061,-.

Erwin juga menyampaikan bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), nilai yang digunakan adalah sebelum PPN, karena PPN ini masuk ke kas negara. “PPN ini hak negara dan dipotong langsung oleh negara” katanya. 

Lainnya Erwin juga memberi keterangan menyangkut ketentuan dasar dalam melaksanakan sebuah audit PKKN mutlak mengedepankan prinsip independen, objektif dan professional. Apabila PKKN dilakukan oleh 1 lembaga/instansi yang sama dengan APH pastinya akan diragukan mengenai ketiga prinsip tersebut karena akan ada konflik kepentingan.

Dr. Ir. Nandang Sutisna, SH., ST., MT., MBA., M.Si  sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menerangkan bahwa ada 2 barometer yang dapat menjadi patokan keberhasilan sebuah pengadaan di BUMN ketika sisi bisnis BUMN dan sisi layanan publik terpenuhi maka pengadaan tersebut dapat dikatakan mencapai tujuannya. 

Lainnya, Nandang juga mengungkapkan bahwa perubahan anggaran dalam BUMN merupakan hal yang biasa terjadi. Dalam sebuah industri sempit, Nandang menjelaskan penggantian peran penyedia merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi dikarenakan keterbatasan penyedia. 

Yang awalnya bersaing lalu berbagi informasi dan pada akhirnya memutuskan untuk bekerjasama. Pada akhir keterangannya Nandang menyinggung bahwa jangan mencapuradukan aturan bisnis dengan aturan birokrasi pemerintah, hal ini dikenal dengan de’birokratisasi bisnis.