Mediasi Gagal, Kasus Iwan Sumule dan Arny Ternatani Dilanjutkan ke Persidangan
Jakarta – Sidang mediasi perkara perdata No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang melibatkan Iwan Sumule dan Arny Ternatani mengalami deadlock setelah tergugat tiga kali mangkir dari panggilan pengadilan. Hakim mediator Debby pun menyatakan mediasi gagal, sehingga perkara ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Tiga kali pemanggilan pengadilan tidak membuat Iwan Sumule hadir, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Dengan gagalnya mediasi ini, perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan pokok, di mana klien kami, Arny Ternatani, menuntut pengembalian uang Rp5 miliar dari Iwan Sumule dan Bank Mandiri," ujar kuasa hukum penggugat, Taufik Nasution, SH, dan Hugo Tambunan, SH, dalam keterangan persnya.
Arny Ternatani Gugat Iwan Sumule ke PN Jakpus
- -
Kuasa hukum penggugat menilai absennya Iwan Sumule dalam sidang mediasi menunjukkan upaya untuk menghindari konfrontasi langsung dengan klien mereka, yang telah menunggu selama 10 tahun untuk bertemu kembali dengan Iwan guna menyelesaikan persoalan ini.
"Mangkirnya Iwan Sumule menunjukkan bagaimana proses hukum bisa diakali hanya dengan mengirimkan kuasa hukum. Padahal, klien kami sangat menantikan pertemuan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan," tegas Taufik Nasution, SH.
Menurutnya, kuasa hukum Iwan Sumule beralasan bahwa kliennya sibuk karena sudah menjadi pejabat negara. Saat ini, Iwan Sumule menjabat sebagai Wakil Ketua II Badan Percepatan dan Pengentasan Kemiskinan, yang berada di lingkaran kekuasaan.
"Sebagai aktivis demokrasi, seharusnya ia berani menghadapi persoalan ini secara langsung di persidangan. Namun, sikapnya justru menunjukkan bahwa kekuasaan telah membuatnya tidak peduli lagi terhadap masalah ini," tambah Hugo Tambunan, SH.
Awal Mula Sengketa: Dana Kampanye Rp5 Miliar
Kasus ini berawal dari Pemilu Legislatif 2014, ketika Arny Ternatani, yang saat itu merupakan kader Partai Gerindra, menyampaikan kepada Iwan Sumule, yang juga kader partai sekaligus teman sekolahnya di Papua, bahwa ia memiliki dana Rp5 miliar untuk keperluan kampanye.
Ilustrasi hukum/pengadilan
- -
Iwan Sumule kemudian mengusulkan agar dana tersebut disimpan di rekening bersama yang dibuka di Bank Mandiri Sorong. Namun, tanpa sepengetahuan Arny, hanya 14 hari setelah uang disetorkan, Iwan Sumule menarik seluruh dana tersebut.
Selama 10 tahun, Arny mencoba menghubungi Iwan Sumule, namun tidak mendapat respons. Upaya somasi yang dikirimkan pada awal 2025 pun tidak ditanggapi, sehingga Arny akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Taufik menegaskan kliennya tidak hanya mencari keadilan secara hukum, tetapi juga berharap agar nama baiknya di Partai Gerindra dapat dipulihkan.
"Klien kami siap jika Mahkamah Partai Gerindra ingin mempertemukan Arny dengan Iwan Sumule untuk menjelaskan duduk perkara ini secara terang benderang," tutup Hugo Tambunan.
Dengan gagalnya mediasi, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, yang akan menentukan apakah Iwan Sumule wajib mengembalikan dana Rp5 miliar tersebut kepada Arny Ternatani.