KNPI Tebar Ratusan Spanduk Dukung Prabowo Berantas Mafia Migas

Spanduk Dukung Prabowo Berantas Mafia Migas
Sumber :

"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi seperti rahasia umum para mafia migas ini sudah ssngat meresahkan grogoti perusahaan kebanggaan masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Menurut Haris, keberadaan mafia migas di tubuh Pertamina harus segera diberantas karena telah mencederai perusahaan negara yang menjadi kebanggaan rakyat Indonesia. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam ketahanan energi nasional.

"Pertamina harus diselamatkan dari oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan kepentingan bangsa. Jika mafia migas terus bercokol, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga stabilitas harga energi dan kesejahteraan masyarakat luas,” tegasnya.

Secara hukum, dugaan keterlibatan mafia migas dalam skandal ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). 

"Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah", urainya. 

Selain itu, jika terbukti adanya kolusi dan konspirasi dalam praktik korupsi ini, para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal dalam KUHP terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para mafia migas ini juga dapat dijerat TPPU yang memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatannya", tandasnya.