Polri Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi yang Intimidasi Pencari Bekicot di Grobogan
“Dinyatakan juga dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM bahwa Polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan,” ujarnya
Boris mengatakan, perbuatan Oknum korps Bhayangkara yang tidak profesional akan mencoreng nama baik Polri. Bila perbuatan Oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya, kata Boris, maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri.
“Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” kata Boris
Hal ini, lanjutnya, guna membuktikan komitmen Polri kepada masyarakat, bahwa Polri tidak akan mentolerir sikap-sikap atau perbuatan anggotanya yang tidak profesional dan yang bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat.
Boris juga mengataka, jika intimidasi terhadap Kusyanto itu benar, maka Polri secara Institusi harus minta maaf.
“Menurut saya, Polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban. Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban,” ujar Boris