Terkuak, Pembayaran Vendor Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing Dieksekusi oleh Perusahaan Hengky Pribadi
Palembang – Sidang Lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 12 Maret 2025, menghadirkan ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS); Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS) dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Agenda persidangan ini adalah mendengarkan keterangan dimana ketiga terdakwa saling bersaksi dan mendengar keterangan sebagai terdakwa.
Terungkap dalam persidangan bahwa adanya pembayaran kepada salah satu vendor dalam pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini dilakukan oleh perusahaan milik Hengky Pribadi, yaitu PT Haga Jaya Mandiri.
Hal ini terungkap ketika pihak JPU menampilkan barang bukti berupa bukti bayar kepada perusahaan Emerson Singapore atas Purchases Order (PO) PT Truba senilai 294.970 USD, yang ternyata dibayar oleh PT Haga Jaya Mandiri melalui rekening Bank Mandiri yang ditandatangani oleh Hengky Pribadi.
Selain itu, juga terungkap dalam persidangan bahwa sesuai dengan bukti surat dari J Trust Bank mengenai Jawaban atas surat PT Truba Engineering Indonesia tertanggal 6 September 2023, dikarenakan adanya kejanggalan transaksi tarik tunai dalam jumlah yang fantastis dari rekening J Trust Bank atas nama PT Truba yang tidak diketahui oleh terdakwa Nehemia Indrajaya sebagai direktur PT Truba.
Melalui surat resminya tanggal 29 September 2023, J Trust Bank memberikan konfirmasi bahwa J Trust Bank telah melakukan pengecekan data/sistem terhadap transaksi yang dimohonkan oleh PT Truba untuk diklarifikasi, dimana berdasarkan data/sistem bahwa penerima uang/dana atas transaksi yang ditanyakan oleh PT Truba melalui kuasa hukumnya telah diterima oleh Alfony Indrajaya, yang diketahui sebagai komisaris PT Haga Jaya Mandiri.
Kedua bukti tersebut, bukti pembayaran dan bukti surat J Trust Bank ini diperlihatkan kepada JPU di depan Majelis Hakim. "Nanti semua dokumen ini dapat disampaikan dalam pembelaan," kata Fauzi Isra Ketua Majelis Hakim.
Disela-sela persidangan, tim kami di lapangan mencoba untuk mewawancarai secara langsung kepada JPU sehubungan dengan banyaknya bukti keterlibatan Hengky Pribadi dalam proyek ini berdasarkan pengakuan saksi-saksi dalam persidangan ini dan saksi lain dalam persidangan sebelumnya, namun JPU enggan untuk memberikan komentarnya.
Dalam persidangan ini juga, terdakwa Budi Widi Asmoro memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menerima pemberian ucapan terima kasih dari grup usaha PT Haga Jaya Mandiri/PT Truba Engineering Indonesia dalam bentuk tunai.
Namun, uang yang diterima dirinya dari grup usaha PT Haga/PT Truba dan termasuk dari mitra PLN lainnya telah dikembalikannya kepada PLN pada tahun 2020 pasca adanya pemeriksaan dari SPI PLN atas permintaan dari KPK RI.
Budi juga menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan atas nama PT Haga dan PT Truba adalah milik Hengky Pribadi. "Hengky Pribadi dan Nehemia Indrajaya itu saudaraan," kata Budi. Beda halnya antara PT Truba dan PT Austindo, sepengetahuannya tidak terafiliasi dan menjalankan bisnis usaha sendiri-sendiri.
Bambang Anggono menjelaskan bahwa pekerjaan retrofit system sootblowing adalah pekerjaan dengan kompleksitas tinggi alias padat teknologi. Sehingga dalam pelaksanaannya sangat diperlukan perusahaan sebagai sistem integrator yang mengambil alih tanggung jawab secara keseluruhan sistem.
Bambang mengetahui adanya keuntungan financial yang telah diperoleh PLN sehubungan dengan pekerjaan tersebut sampai pertengahan tahun 2023 senilai 37 milyar. "Dalam perhitungan PLN bahwa BEP untuk pekerjaan ini hanya 23 bulan,” katanya
Dian Hamisena JPU Senior KPK menanyakan kepada saksi Nehemia Indrajaya mengenai adanya audit PDTT dari BKP RI terkait pekerjaan ini. Nehemia membenarkan bahwa dirinya pernah diundang oleh BPK RI pada akhir tahun 2022 untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing ini.
Diketahui telah dilakukan pengembalian oleh PT Truba sebesar 8,2 milyar atas temuan kelebihan bayar berdasarkan hasil audit PDTT BPK RI. Hal senada juga disampaikan saksi lainnya, Bambang dan Budi, dimana mereka juga ikut diundang BPK RI terkait pemeriksaan dimaksud.