Muji Handoyo Datangi DPR, Cari Keadilan Usai Anaknya Meninggal dan Istri Kehilangan Kaki Gegara Ditabrak Truk Tronton

Muji bersama sang istri dan kuasa hukumnya
Sumber :

Jakarta –Muji Handoyo terus melakukan berbagai cara demi mendapatkan keadilan atas kelalaian dari seorang supir perusahaan expedisi PT KM yang merenggut nyawa putri kesayangannya dan membuat istri tercinta harus kehilangan kedua kakinya.

Setelah menunggu sekitar 7 bulan lamanya, surat laporan polisi yang ia layangkan sejak tanggal 29 Agustus 2024 lalu di Polres Metro Bekasi, akhirnya baru dapat terealisasi pada tanggal 4 Maret 2025 kemaren.

Didampingi oleh lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm yang bergerak secara kemanusiaan, langkah pertama yang dilakukan Muji dan keluarga adalah menyambangi Komisi III dan V DPR RI untuk melayangkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum.

“Agenda hari ini tentunya kita konsisten ya pada saat kita melakukan diskusi dengan pihak korban kita akan melakukan berbagai macam cara. Salah satunya upaya hukum dan juga kita akan tetap melakukan audiensi juga kepada instansi pemerintah khususnya kepada komisi 5 DPR RI dan juga Komisi 3 DPR RI,” kata Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar di gedung wakil rakyat.

Sebagai seorang lawyer yang mendampingi Muji dalam kasus ini, Akbar menjelaskan, bahwa surat permohonan audiensi yang dilayangkannya kepada Komisi III dan V DPR R sudah mendapatkan tanda terima dan saat ini berstatus proses tiga hari kerja.

Akbar juga mengatakan, selain permohonan audiensi kepada komisi III dan V DPR RI, pihaknya juga akan melayangkan aduan kepada Komnasham dan Mabes Polri dalam permasalahan ini.

“Saat ini tentu kita menunggu jawaban dari surat permohonan audiensi kita. Kita juga akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu melakukan aduan kepada Komnas HAM dan juga Mabes Polri terkait permasalahan ini,” ujarnya.

Sementara itu, advokat Nathaniel Hutagaol yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa kehadirannya di gedung wakil rakyat saat ini karena agenda kemanusiaan.

Untuk itu, Ia meminta kepada anggota dewan yang duduk di Komisi III dan V DPR RI untuk segera memproses surat audiensi yang dilayangkan oleh pihaknya.

Sebab, dalam kasus ini Muji dan keluarga meminta keadilan setelah tidak adanya pertanggung jawaban yang diberikan oleh pihak perusahaan ekspedisi PT KM yang sudah menghilangkan nyawa anak kesayangannya dan membuat kedua kaki istrinya harus diamputasi.

“Jadi kita disini karena agenda kemanusiaan. Jadi kami minta kepada anggota dewan yang duduk disana, untuk memproses dengan cepatlah bukan uang yang hilang, Bukan barang yang hilang, ini nyawa sama kaki, itu perusahaan yang masih berdiri di Daan Mogot dan kita minta itu diperiksa pak,” kata Nathaniel.

“Saya harap ini segera diproses, lakukan pemeriksaan terhadap mereka, kalau bisa cabut izinnya. jangan lagi mereka mempekerjakan sopir umur kurang lebih 60 tahun besok-besok harga manusia dengan harga 50 juta. Harga babi di Papua lebih mahal, masa harga Manusia 50 juta, serendah itu, melecehkan itu namanya. Saya minta bapak anggota dewan segera lakukan terima permohonan kami ini supaya segera diproses dan periksa serta cabut izin perusahaan tersebut,” tegasnya.

Kronologis kejadian

Muji dan keluarga harus menghadapi kenyataan pahit usai kehilangan anaknya dan istri tercinta harus kehilangan kedua kakinya.

Zea Nada Ayudisa, putri satu-satunya yang diharapkan bisa tumbuh besar dengan suatu kebanggaan ternyata harus meninggalkan kedua orang tuanya pada usia 3 tahun lewat sebuah kenangan pahit yang harus diterima penuh dengan lapang dada.

Hanya dari jarak sekitar 10 meter, Muji dipaksa harus menyaksikan Zea dan sang istri bernama Eli Agustin harus terlindas bagian ban belakang truck tronton wings box milik ekspedisi PT KM yang dikendarai oleh supir atas nama Muhammad Juliadi.

Kecelakaan maut yang disebabkan oleh supir ekspedisi PT KM itu terjadi pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu di pom bensin Cibitung. Menurut kabar yang beredar hingga saat ini supir dan pihak perusahaan tidak bertanggung jawab.

“Jadi aku isi bensin di Cibitung ketika itu anak lapar makanya istri dan anak ke minimarket dah saat antri isi bensin istri dan anak menunggu di pembatas kilang bensin itu ketika itu jaraknya sekitar 10 meter dari saya antri bensin,” ungkap Muji di kediamannya.

“Setelah itu ada truk tronton wings box niatnya mau ngisi solar namun kosong mau kearah keluar istri saya sama anak saya duduk baru mau nyuapin anak tiba-tiba entah gimana itu tronton kurang haluan sehingga ban belakangnya naik ke trotoar dan mengenai istri sama anak saya,” sambungnya.

Beruntungnya saat kejadian tersebut polisi yang sedang melakukan patroli dengan sigap membawa kedua korban tersebut kerumah sakit Medika. Akan tetapi sialnya biaya rumah sakit harus ditanggung sendiri oleh Muji dan bantuan dari BPJS bukan dari pihak supir atau perusahaan expedisi PT KM.

“Saat itu anak kan sudah engga ada ya untuk biaya anak dibayar satu juta koma berapa gitu ya dan istri kebetulan pake BPJS. Kecuali ketika mobil jenazah ambulan untuk membawa anak dimintalah mediasi bersama pihak perusahaan, jadi pada saat dirumah sakit ada pihak dari perusahaan datang selang beberapa jam untuk negosiasi,” jelas Muji.

“Lewat WA sebenarnya itu, diminta untuk biaya pemakaman sama biaya transportasi ambulan Ketika itu anak di bawa pulang kampung dan istri masih di rawat dan dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung selama 40 hari disana pakai BPJS,” ujarnya.

Muji juga menjelaskan bahwa bantuan yang datang kepada dirinya hanya dari Jasa Marga sekitar Rp 50 juta. Sementara bantuan yang diberikan oleh pihak perusahaan hanya sekedar biaya ambulans dan pemakaman saja.

Sedangkan bantuan untuk meringankan kemalangan yang dihadapi oleh Muji dan keluarga sampai saat ini tidak pernah ada. Hanya sekedar mediasi kekeluargaan saja.

Tak hanya itu saja, bahkan Muhammad Juliadi selaku supir yang membuat hidup keluarga Muji harus menerima kemalangan tercatat hanya sekali berkunjung bersama pihak perusahaan.

“Sebelumnya di bandung negosiasi juga dari perusahaan minta ganti rugi berapa cuma nominalnya ga sesuai. Lama tidak ada komunikasi makanya aku manggil lawyer yang ngurusi semuanya karna aku masi merawat istri dan kalau dari pihak supir engga sama sekali cuma sekali kesini sama istri si supir dan perwakilan perusahaan,” jelasnya.

Muji juga meminta keadilan agar bantuan jaminan untuk istrinya dapat diberikan sebagai salah satu langkah mempermudah aktivitas kedepannya.

“Setidaknya jaminan istri saya dijamin dan untuk kedepannya kaki palsunya bisa diusahakan bisa mempermudah urusan istri saya sukur-sukur ada bantuan usaha untuk istri saya biar ada kegiatan,” pungkasnya.

Tuntutan yang di layangkan oleh Muji memang terbilang terlalu lama. Namun, hal itu dilakukan lantaran surat laporan polisi yang ia laporkan sejak tanggal 29 Agustus 2024 lalu baru dibisa ia dapatkan pada tanggal 4 Maret 2025 kemaren.