Komnas HAM Soroti Revisi UU TNI: Bertentangan dengan Prinsip Negara Demokrasi

Diskusi Publik di Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Sumber :

Jakarta – Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian, menyoroti revisi undang-undang (RUU) TNI yang saat ini dibahas di DPR. Saurlin menyampaikan, Komnas HAM telah melakukan kajian dan menemukan setidaknya beberapa masalah dalam revisi UU TNI ini.

“Pertama, TNI bukanlah institusi penegak hukum, dan perluasan kewenangannya ke dalam aspek penegakan hukum bertentangan dengan prinsip negara demokrasi serta berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Saurlin dalam Diskusi yang dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dikutip Jumat, 14 Maret 2025.

Dia juga mengatakan, usulan perubahan terhadap Pasal 47 ayat (2) yang berkaitan dengan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif dapat menimbulkan sejumlah masalah. Perama, hal itu bertentangan dengan amanat reformasi TNI serta dalam kerangka negara demokrasi.

“Kedua, berpotensi terhadap pelanggaran HAM dalam pendekatan keamanan pada sektor pelayanan publik; ketiga, menimbulkan ambiguitas dalam penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya

Saurlin juga menyampaikan rekomendasinya sebagai komisioner Komnas HAM dalam kegiatan ini. Rekomendasi pertama yakni DPR dan Pemerintah harus meninjau kembali rencana perubahan UU TNI.

“Tinjau kembali rencana perubahan UU TNI dengan pertimbangan aspek formil dan substansi dari sisi hak asasi manusia serta memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan rancangan undang-undang,” kata Saurlin

Kedua, Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap implementasi UU TNI. “Khususnya berkaitan dengan amanat UU TNI yang belum dilaksanakan oleh pemerintah disertai dengan evaluasi kinerja TNI secara keseluruhan, termasuk gaji dan tunjangan prajurit dalam skema yang lebih Baik,” tutupnya