Korban Inventasi Bodong Edccash Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
Jakarta – Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR. Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) sehingga kerugian segera dipulihkan.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Hadir dalam rapat yakni Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana dan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
korban investasi koin kripto bodong EDCCash
- -
Sementara itu, perwakilan yang datang adalah korban yang tergabung dalam paguyuban Mitra Bahagia Bersama. Kuasa hukum paguyuban, Siti Mylanie Lubis, menjelaskan, saat Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyidik perkara TPPU dalam kasus ini, tiba-tiba terdakwa melayangkan surat damai.
"Dalam perjalanan sidik ini, tiba-tiba dari pihak terdakwa mengirimkan surat kepada ketua paguyuban terutama yang mewakili paguyuban, Pak Haji Mulyana bahwa para terdakwa mengatakan ingin berdamai dengan arti tidak mau melawan lagi dan ingin menyerahkan semua aset yang ada," kata Siti Mylanie Lubis dalam rapat.
"Bahkan dalam perkara sidik ini mereka akan menunjukkan mana-mana aset yang bisa disita lagi untuk memaksimalkan barang-barang bukti yang ada sehingga bisa dikembalikan kepada korban kerugiannya," sambungnya.
Pihak korban pun setuju dengan ajakan perdamaian tersebut. Siti mengatakan paguyuban korban telah menempuh jalur penyelesaian RJ.
"Korban di sini tidak terlalu mementingkan hukuman badan kepada terdakwa, Pak. Yang paling penting adalah bagaimana bisa kerugian mereka dikembalikan walaupun mereka paham tidak sepenuhnya," ucap Siti.
"Nah, tapi pada saat mengetahui adanya perdamaian ini tiba-tiba para penyidik berubah sikap dengan kita Pak seperti seakan-akan menutup pintu lah. Pada saat saya mulai bertanya aset ini apa-apa saja, minta daftarnya, bahkan kita meminta agar segera appraisal, karena apa? Perkara TPPU itu kan yang terpenting adalah nilainya, nilai aset yang ada, nilai aset yang disita karena kita bicara kerugian aset yang harus dikembalikan," sambungnya.
Namun Siti mengadu sempat ada perlakuan tidak mengenakkan. Dia mempertanyakan barang-barang atau aset sitaan belum kunjung ditentukan nilainya.
"Nah di situlah mulai ada seperti percikan-percikan yang nggak enak di situ, Pak. Tapi sampai saat ini pun sampai kita ini sudah putusan Pak di pengadilan tinggi, barang-barang itu tidak di-appraisal. Ada apa gitu lho?" kata Siti.
Meski demikian, Komisi III DPR RI tetap meminta penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan mekanisme RJ sesuai dengan permintaan para korban.
"Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung RI, dan Pengadilan untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban dari Net89 dan EDCCash dengan penyelesaian secara tuntas dan berkepastian hukum dengan memprioritaskan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif," demikian disebutkan dalam kesimpulan rapat.
Siti Mylanie Lubis juga mendesak Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman yang diduga melibatkan oknum jaksa nakal dan penyidik kepolisian yang tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Siti Mylanie menyatakan bahwa langkah ini penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban.
"Kami mendesak pimpinan Polri untuk bersikap transparan dan membuka rekaman yang berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat antara oknum jaksa dan penyidik nakal. Langkah ini sangat krusial untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Siti Mylanie menegaskan bahwa ketegasan Polri dalam mengungkap fakta dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat merupakan bentuk komitmen terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.
"Keterbukaan informasi menjadi kunci agar para korban tidak kembali menjadi korban ketidakadilan. Kami berharap Polri segera bertindak," tambahnya.
Siti Mylanie Lubis juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ketua Komisi III DPR RI beserta pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR RI. Penghargaan ini disampaikan atas kesediaan mereka menerima para korban dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan kasus investasi bodong EDCCASH.
"Atas nama para korban, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang bagi suara para korban dalam RDP. Ini merupakan wujud nyata komitmen DPR RI dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat," ungkap Mylanie.
Dalam risalah rapat tersebut, Mylanie menyatakan bahwa Komisi III DPR RI memberikan beberapa rekomendasi penting.
"Di antaranya meminta Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, dan Pengadilan untuk segera menindaklanjuti permohonan penyelesaian kasus Net89 dan EDCCASH dengan mekanisme keadilan restoratif dan meminta Bareskrim Polri memberikan laporan tertulis mengenai aset yang telah disita dan dilakukan secara transparan kepada para korban", jelasnya.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI juga mengapresiasi langkah Jampidum Kejaksaan Agung yang menginstruksikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk melakukan pengembalian kerugian kepada para korban EDDCash pada 18 Maret 2025, berdasarkan putusan lelang Nomor : 25/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Abdulrahman Yusuf; Nomor : 26/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Suryani; Nomor : 27/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Jati Bayu Aji; Nomor : 11 /PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Muhammad Roip Sukardi; Nomor : 12/PID.SUS/2025/PT.BDG a.n Asep Wawan Hermawan.
"Pengembalian ini akan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan", ungkap Siti membacakan risalah rapatnya.
Mylanie Lubis berharap agar Jaksa Agung tidak mengajukan kasasi terhadap putusan yang telah memberikan hak pengembalian kerugian kepada para korban. Ia menegaskan bahwa kondisi kehidupan para korban saat ini sudah sangat sulit akibat kerugian yang diderita dari investasi bodong tersebut.
"Harapan kami, Bapak Jaksa Agung dapat mempertimbangkan nasib para korban yang sudah sangat menderita secara ekonomi. Jika ada kasasi, proses pengembalian aset korban bisa semakin berlarut-larut. Karena itu, demi kemanusiaan dan keadilan, kami memohon agar proses ini dipercepat dengan tidak mengajukan kasasi," tegas Siti.