Massa Gelar Aksi Dukung Revisi UU TNI, FSPI: Rakyat Bersama TNI
“Ini menjadi titik penting dalam sejarah perjalanan TNI, di mana kekuatan rakyat dan tentara dilebur dalam satu komando demi memperkuat pertahanan nasional,” ujarnya
TNI berperan aktif dalam menghadapi agresi militer Belanda yang ingin merebut kembali wilayah Indonesia. Perlawanan gigih yang dilakukan bersama rakyat menjadi bukti bahwa kekuatan militer Indonesia tak lepas dari dukungan dan keberanian rakyat.
Pada tahun 1962, sejarah mencatat penyatuan organisasi angkatan perang dan kepolisian menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan dan keamanan nasional dalam menghadapi tantangan global dan ancaman domestik.
Namun, dinamika politik yang terjadi di Indonesia pada 1998 berdampak besar pada struktur ABRI. Reformasi nasional mendorong pemisahan Polri dari ABRI, sebagai langkah untuk membangun institusi pertahanan yang lebih profesional dan netral dari politik praktis.
“TNI kemudian menjalani proses reformasi internal yang signifikan, dengan fokus pada profesionalisme dan netralitas. TNI berkomitmen untuk menjalankan perannya sesuai dengan amanat rakyat dan tetap berada di jalur pertahanan negara yang netral terhadap kepentingan politik,” ujarnya
Melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, peran, fungsi, dan tugas TNI diperjelas dan ditegaskan. TNI ditetapkan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang tunduk pada kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi utama TNI adalah sebagai pelindung terhadap berbagai bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata yang mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa. Dalam setiap langkahnya, TNI senantiasa menempatkan rakyat sebagai bagian penting dari kekuatan pertahanan negara.