Massa Gelar Aksi Dukung Revisi UU TNI, FSPI: Rakyat Bersama TNI

Aksi Damai FSPI Dukung Revisi UU TNI
Sumber :

Jakarta - Sejumlah pihak mendukung langkah DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna

Komisi I DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna. Hal ini pun disambut positif sejumlah pihak, salah satunya dari Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI).

FSPI, menggelar aksi damai mengusung topik bersama rakyat, TNI kuat di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025. Koordinator FSPI Zulhelmi Tanjung mengatakan bahwa aksi ini menunjukkan TNI dan rakyat bersatu.

“TNI lahir dalam perjuangan panjang untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dari upaya penjajahan kembali oleh Belanda. Semangat rakyat untuk merdeka melahirkan kekuatan bersenjata yang menjadi cikal bakal TNI. Rakyat bersatu dalam semangat perjuangan, bahu membahu melindungi kemerdekaan yang baru saja diraih membentuk milisi yang menjadi cikal bakal Badan Keamanan Rakyat (BKR),” kata Zulhelmi, dalam keterangnnya, dikutip Rabu, 19 Januari 2025.

Zulhelmi menceritakan sejarah mengenai TNI di mana pada tanggal 5 Oktober 1945, BKR dalam perjalanannya bermetamorfosis menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), sebagai upaya untuk memperkuat dan memperjelas status pasukan bersenjata Indonesia. Perubahan ini mencerminkan tekad kuat rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman yang datang.

“Tak lama berselang, TKR kembali bertransformasi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Transformasi ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur militer dengan standar internasional, mempertegas legalitas, dan memperkokoh kekuatan militer Indonesia,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, Pada tanggal 3 Juni 1947, Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai tentara reguler yang juga merangkul badan-badan perjuangan rakyat.

“Ini menjadi titik penting dalam sejarah perjalanan TNI, di mana kekuatan rakyat dan tentara dilebur dalam satu komando demi memperkuat pertahanan nasional,” ujarnya

TNI berperan aktif dalam menghadapi agresi militer Belanda yang ingin merebut kembali wilayah Indonesia. Perlawanan gigih yang dilakukan bersama rakyat menjadi bukti bahwa kekuatan militer Indonesia tak lepas dari dukungan dan keberanian rakyat.

Pada tahun 1962, sejarah mencatat penyatuan organisasi angkatan perang dan kepolisian menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan dan keamanan nasional dalam menghadapi tantangan global dan ancaman domestik.

Namun, dinamika politik yang terjadi di Indonesia pada 1998 berdampak besar pada struktur ABRI. Reformasi nasional mendorong pemisahan Polri dari ABRI, sebagai langkah untuk membangun institusi pertahanan yang lebih profesional dan netral dari politik praktis.

“TNI kemudian menjalani proses reformasi internal yang signifikan, dengan fokus pada profesionalisme dan netralitas. TNI berkomitmen untuk menjalankan perannya sesuai dengan amanat rakyat dan tetap berada di jalur pertahanan negara yang netral terhadap kepentingan politik,” ujarnya

Melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, peran, fungsi, dan tugas TNI diperjelas dan ditegaskan. TNI ditetapkan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang tunduk pada kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi utama TNI adalah sebagai pelindung terhadap berbagai bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata yang mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa. Dalam setiap langkahnya, TNI senantiasa menempatkan rakyat sebagai bagian penting dari kekuatan pertahanan negara.

Selain itu, TNI berperan dalam menanggulangi berbagai bentuk ancaman non-militer yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional. TNI siap memulihkan kondisi keamanan apabila terjadi kekacauan yang membahayakan negara.

“Kekuatan TNI tidak hanya terletak pada persenjataan, tetapi juga pada sinergi dan dukungan rakyat. Sejarah membuktikan bahwa kekuatan utama TNI adalah kemanunggalannya dengan rakyat, di mana rakyat menjadi pilar utama dalam menjaga ketahanan nasional,” kata Zulhelmi

Dalam era modern, TNI terus memperkuat profesionalismenya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta memperkuat doktrin pertahanan yang adaptif terhadap dinamika ancaman global.

Seiring perjalanan waktu, kebutuhan akan penyesuaian regulasi pertahanan menjadi penting.

“Revisi Undang-Undang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkokoh profesionalisme dan mempertegas peran TNI dalam menjaga kedaulatan Indonesia yang berdaulat, maju, dan modern,” ujar Zulhelmi

“Mari kita kawal bersama Revisi UU TNI untuk memastikan TNI tetap menjadi kekuatan utama dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Indonesia. TNI yang kuat adalah TNI yang bersatu dengan rakyat, demi Indonesia yang berdaulat dan aman sentosa,” pungkasnya