Kornas Kawan Indonesia Pertanyakan Motif Penghapusan Kewenangan TNI dalam Pemberantasan Narkotika
"Bercermin pada November 2023, TNI AL bersama BNN menggagalkan penyelundupan 1,2 ton sabu di perairan Natuna yang diduga dikendalikan oleh sindikat narkotika internasional dari Timur Tengah. Pada Agustus 2024, operasi gabungan yang melibatkan TNI AD berhasil mengungkap jaringan narkotika di perbatasan Kalimantan yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui jalur tikus,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya data dari Polri menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, aparat penegak hukum berhasil mengungkap 42.824 kasus narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,6 triliun.
"Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kerja sama dengan TNI dalam operasi pemberantasan narkoba sangat diperlukan, terutama untuk mencegah penyelundupan di perbatasan dan jalur laut yang menjadi pintu masuk utama narkotika,” tambahnya.
Namun, menurutnya dalam revisi terbaru UU TNI, peran TNI dalam penanganan narkotika dihapus. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa awalnya pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas baru untuk TNI, termasuk penanganan penyalahgunaan narkotika.
"Namun, usulan tersebut direvisi, sehingga TNI tidak lagi memiliki wewenang tersebut,”katanya.
Darmawan menilai bahwa penghapusan kewenangan ini bisa jadi menguntungkan jaringan kartel narkotika internasional yang selama ini merasa terhambat dengan keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, kejahatan narkotika adalah bisnis bernilai miliaran dolar yang tidak hanya melibatkan pelaku lokal.