Massa Perkumpulan Pemuda Keadilan Gelar Aksi, Tuntut Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Dihukum Mati

Massa Perkumpulan Pemuda Keadilan Gelar Aksi di Kejagung
Sumber :

Untuk itu, demi terciptanya Good Governance dengan lembaga peradilan yang menjadi takhta tertinggi dalam bernegara, dan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, pihaknya yang menamakan diri Perkumpulan Pemuda Keadilan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejagung dan Mahkamah Agung untuk mengembalikan marwah atau wajah peradilan negara ini.

Adapun empat hakim yang menjadi tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. 

Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group juga ditetapkan tersangka.  

Berikut Tuntutannya: 

1. Tuntutan Hukuman Maksimal (Seumur Hidup/Mati) bagi Hakim & Pengacara Korup! Karena keadilan yang dibunuh dari dalam tidak bisa ditebus dengan hukuman ringan.

2. Bongkar Jaringan Mafia Hukum Sampai ke Elite Korporasi Wilmar Cs! Karena MSY tidak mungkin jalan sendiri, ada perintah dan koordinasi dari atas.

3. Sita Seluruh Aset Hasil Suap dan Harta Gaya Hidup Mewah Para Tersangka! Rakyat muak melihat flexing dari uang haram di media sosial!