Hakim-Pengacara Terlibat Suap Vonis Bebas Kasus CPO, MAKI Desak Hukuman Maksimal

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sumber :

Dengan ketatnya pengawasan akan menimbulkan rasa takut para mafia hukum. Hal ini juga selaras dengan amanat konstitusi UUD 1945, di mana pengadilan atau hakim itu diawasi Komisi Yudisial, supaya menegakkan kebenaran dan keadilan. 

"Kalau putusannya tidak adil dan tidak benar bahkan suap masa Komisi Yudisial tidak boleh mengawasi," katanya.

Dalam perkara tersebut, empat hakim ditetapkan tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. 

Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M Syafei juga ditetapkan tersangka.