Eks Aktivis 98: Jangan Biarkan Eks Koruptor Ulangi Kejahatannya di KKP

Dok. Istimewa
Sumber :

Sedangkan Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), tertangkap tangan oleh KPK pada 2020 karena menyuap Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster. Ia memberikan uang dalam bentuk dolar AS agar perusahaan miliknya mendapat izin ekspor benih lobster yang semestinya dilarang.

Kemudian, Juard Effendi, bersama Amran Hi. Mustary, terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Juard merupakan Direktur PT Windhu Tunggal Utama dan terbukti memberikan uang kepada pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional demi memenangkan proyek jalan di wilayah Indonesia Timur.

Ketiga nama tersebut menunjukkan bagaimana korupsi merajalela di sektor yang seharusnya menopang kesejahteraan rakyat. Uang dan kekuasaan dijadikan alat untuk memperkaya diri, merusak integritas lembaga negara, dan menyakiti kepercayaan publik.

KPK sebagai penjaga dari praktik rasuah menjadi tumpuan kembali diuji keberaniannya untuk membongkar skandal tersebut. 

“Satu hal yang pasti masyarakat tidak akan tinggal diam. Desakan untuk keadilan telah disuarakan, dan waktu bagi KPK untuk bertindak sudah semakin mendesak,” kata Irwan.