Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Rampas Asetnya!

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sumber :

Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, perampasan aset merupakan hal otomatis yang bisa dilakukan dalam pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, aset tersebut merupakan bagian dari pencucian uang.

 

“Soal perampasan aset, ya otomatislah, kan itu bagian dari pencucian uang adalah perampasan asset-asetnya. Otomatis harus dikejar itu,” kata Boyamin kepada awak media, dikutip Rabu, 30 April 2025. 

Pernyataan Boyamin menyusul langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU. Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait penemuan uang Rp951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya. Bermula dari suap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas kasus pembunuhan, dengan terdakwa Ronald Tannur.

Kendati Boyamin melihat hal yang lebih penting dari kasus tersebut adalah dengan pengenaan pasal TPPU ini dalam rangka rangka mengejar pemberi suap dan yang akan menerima suap. Sebab, Zarof Ricar ini hanya makelar.

“Nah, 1 triliun itu saya menduga untuk orang lain, oknum hakim yang digoreng perkaranya. Jadi ada yang belum diberikan atau dia yang menyimpan kemudian akan diberikan ketika pensiun. Karena kalau uangnya dia, perkiraan saya sudah dibelanjakan atau dilarikan ke mana,” imbuhnya.

Sehingga kemungkinan ada daftar orang yang diberi dan orang yang berperkara. Menurut Boyamin, hal tersebut yang dikembangkan dengan mengejar yang memberi dan mengejar yang akan menerima. Jadi, langkah penetapan tersangka TPPU itu sebagai bentuk desakan pengenaan pasal yang tadinya hanya pasal gratifikasi.