Jadi Preseden Buruk, Massa Tuntut Bawaslu RI Tindak Tegas Kejahatan Luar Biasa pada PSU Bengkulu Selatan

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta – Kasus rekayasa penangkapan terhadap calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2 Bengkulu Selatan Ii Sumirat dibawa dan diadukan ke Bawaslu RI.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan mendatangi kantor Bawaslu RI di jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu siang (30/4). 

Mereka minta Bawaslu pusat menindak tegas para pelaku kejahatan serta mendiskualifikasi paslon nomor 3, Rifai-Yevri Sudianto, karena telah menodai pelaksanaan demokrasi di daerah.

“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari. Bawaslu RI sebagai instansi yang bertugas mengawasi serta mencegah dan menindak pelanggaran pemilu atau pun pilkada mesti memberikan perhatian khusus,” kata koordinator aksi Ananda Faris.

Dia mengatakan, operasi penangkapan secara tidak sah terhadap seorang calon oleh kubu paslon lain, dalam hal ini diduga kuat dilakukan oleh kubu paslon nomor 3 Rifai-Yevri Sudianto, dengan maksud memanipulasi fakta-fakta dan menyebar informasi menyesatkan ke pemilih, adalah modus kejahatan baru dalam sejarah Pilkada.

Tindakan tersebut bukan saja masuk pelanggaran tindak pidana Pilkada. Bukan semata intimidasi dan persekusi, bukan pula seperti fitnah pada umumnya. 

“Peristiwa di malam kelam itu adalah kejahatan besar dan luar biasa karena merupakan gabungan semua jenis pelanggaran dimaksud, direncanakan secara sistematis, terorganisir, dan masif untuk merusak reputasi, menggerus simpati pemilih, dan menurunkan partisipasi pemilih Suryatati-Ii Sumirat,” jelasnya.

Faris menyampaikan, dalam peristiwa yang terjadi pada malam pemungutan suara ulang itu, Jumat 18 April 2025, cawabup Ii Sumirat tidak hanya mengalami pengadangan dan penggeledahan di tiga lokasi berbeda oleh segerombolan orang. 

Hampir bersamaan waktunya, muncul narasi fitnah disertai gambar dan video yang disebarluaskan ke media sosial Facebook dan WhattApp bahwa Cawabup 02 telah ditangkap polisi. Informasi tersebut bahkan terus dihembuskan secara masif di sekitar Lokasi TPS oleh tim Rifai-Yevri.

Akibatnya, lanjut Faris, banyak masyarakat pemilih terutama pendukung paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat yang terpengaruh, mulai dari tidak jadi datang ke TPS alias memilih golput hingga pindah pilihan ke paslon lain. 

“Di samping secara nyata merugikan paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat, peristiwa kejahatan tersebut telah merusak sendi-sendi pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (asas luber dan jurdil) sebagaimana amanat konstitusi dan UU pemilu atau Pilkada,” tegasnya.

Dilaporkan ke Bawaslu RI

Sebelumnya, kasus rekayasa penangkapan Ii Sumirat telah dilaporkan ke Polres dan Bawaslu Bengkulu Selatan. Namun karena kasus itu merupakan modus baru kejahatan Pilkada serta menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal, pihak paslon Suryatati-Ii Sumirat juga mengadukannya ke Bawaslu RI.

“Modus kejahatan seperti ini dapat berulang di setiap momen pilkada dan bisa menimpa siapa saja yang ingin menjadi pejabat publik,” kata Zetriansyah kuasa hukum Paslon 02.

Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat semakin sempurna karena direncanakan dengan matang, dilakukan secara terorganisir serta dijalankan di waktu atau timing yang tepat.

“Itu terjadi sembilan jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS oleh tim paslon 03 bahwa Ii Sumirat telah ditangkap polisi karena kasus korupsi,” ujarnya.

Dalam rentang waktu tersebut, lanjutnya, tidak ada waktu yang cukup bagi kubu paslon Suryatati-Ii Sumirat untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya.

“Jangankan pemilih, tim paslon 02 saja banyak yang percaya, karena Ii Sumirat sendiri belum bisa dihubungi sampai pagi, mau konfirmasi ke siapa,” ungkapnya.

Pihaknya meyakini kejahatan besar dan luar biasa tersebut sangat berpengaruh terhadap perolehan suara paslon Suryatati-Ii Sumirat.

“Ini sama dengan kasus seorang calon anggota Bawaslu yang berpeluang terpilih, dijadwalkan besoknya akan mengikuti fit and properties dan pleno oleh DPR. Tiba-tiba ada operasi penangkapan oleh segerombolan orang yang didalangi oleh kompetitor, diintimidasi dan digeledah seolah-olah bertindak sebagai aparat, lalu disebar bukti video ke seluruh anggota DPR dengan narasi bahwa orang tersebut ditangkap aparat karena korupsi, kira-kira percaya tidak? Apalagi ini konteknya masyarakat pemilih di perdesaan, banyak yang termakan hoaks,” tandasnya.

Laporan yang disertai bukti dugaan kecurangan pada PSU Pilkada Bengkulu Selatan langsung diterima pegawai Bawaslu RI Andri Syamsuddin. Kepada Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Andri mengatakan pihaknya akan menelaah laporan yang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami terima dan akan kami pelajari," kata dia.