Sejumlah PAC PDIP Banten I Datangi Kantor DPP di Menteng, Ini Tuntutannya

PAC PDIP di Dapil Banten I sambangi DPP
Sumber :

Jakarta –Sejumlah PAC PDIP wilayah daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendatangi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025. Mereka antara lain: Ketua PAC Warunggunung Asep Safrudin, Ketua PAC Rangkas Bitung Budi dan Ketua PAC Cibeber Ade Ayi Supriatna. 

Mereka ingin menyampaikan pesan rakyat dari dapil Banten I kepada Ketua Umum PDIP.

"Hari ini kami datang bersama beberapa ketua PAC dari dapil Banten I (Lebak - Pandeglang) membawa berkas aspirasi dari masyarakat kepada Ibu Ketua Umum,” kata Asep kepada wartawan, seusai penyerahan berkas aspirasi. 

“Kami datang ke DPP untuk melakukan komunikasi dengan DPP partai dalam rangka menyampaikan suara rakyat: menuntut mengembalikan hak Tia Rahmania sebagaimana amanat rakyat,” imbuhnya. 

Asep bersama para ketua PAC mengaku datang secara mandiri dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara ketua dan pengurus Partai di setiap tingkatan kecamatan. 

"Kami datang atas kesadaran kolektifitas dan mandiri. Selain tugasnya sebagai kader partai yang harus tetap solid bergerak menjaga marwah dan membumikan program partai, jika dirasa ada yang tidak sesuai dengan ideologi partai, maka kami akan menyampaikan laporan dan aspirasi kepada DPP Partai,” tutur Asep. 

Saat ditanyai maksud dan tujuan kedatangannya secara spesifik, asep salah satunya mengaku untuk menyampakain hasil temuan dan aspirasi di lapangan terkait Bonnie Triyana.

"Ya, kami memang datang kesini meminta DPP untuk melakukan evaluasi terhadap anggota DPR RI dapil Banten I Bonnie Triyana terkait komitmentnya berjuang bersama struktur partai dan rakyat, karena itu adalah hal yang sangat mendasar dalam menjaga dan membangun partai.,” terang Asep. 

“Untuk detail aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu di sini,” papar Asep. 

Lebih lanjut, Asep berpandangan, dengan adanya putusan Pengadilan Jakarta Pusat, apa yang disangkakan Bonny Triyana melalui Mahkamah kehormatan partai tidak benar. 

“Saya rasa itu fitnah yang sangat keji. Kami saksi partai juga, memastikan semua berjalan dengan baik dan lancar. Perintah pengadilan sudah jelas, untuk tunduk dan patuh. Putusan mengenai pemecatan Tia Rahmania dari mahkamah partai dan DPP partai sudah di batalkan,” tandas Asep. 

“Jadi DPP Harus obyektif, profesional dan bijak dalam mengambil keputusan,” pungkas Asep.

Sebelumnya, pada Sabtu, 19 April 2025, sejumlah PAC PDIP Banten juga sempat mendatangi DPP PDIP untuk menyampaikan berkas aspirasi yang sama terkait kemenangan Tia di pengadilan.

Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP